Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Defina, Sumitro meminta DPRD Parigi Moutong mengeluarkan rekomendasi terkait pelarangan rujukan ke Rumah Sakit Swasta.
Hal ini disampaikan, Sumitro selaku Humas RSIA Defina pada rapat lintas komisi yang dipimpin Ketua DPRD, Sayutin Budianto didampingi Ketua Komisi IV dan dihadiri sejumlah Kepala Puskesmas, OPD, serta anggota DPRD lainya.
Rapat tersebut, membahas soal klaim BPJS, serta mekanisme kerjasama antara BPJS, dengan Ruma sakit negeri dan Rumah sakit swasta. Bertempat di ruang rapat DPRD, Senin (4/9/2023).
Dalam kesempatan itu, Sumitro mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah melaksanakan rapat lintas komisi saat ini membahas terkait kerjasama Rumah sakit Negeri maupun RS Swasta.
Menurutnya, hal ini dianggap penting untuk dilaksanakan, karena menh telah di amanatkan dalam Undang-undang kesehatan yang baru, nomor : 17 tahun 2003.
Soal informasi pelarangan rujukan bagi pasien yang menggunakan BPJS ke RS Swasta tersebut, menurutnya tindakan yang merugikan masyarakat di daerah itu.
“Itu menurut saya adalah informasi yang merugikan masyarakat. Karena melarang pasien BPJS yang meminta dirujuk ke RSIA Defina,” ungkapnya.
Bahkan, mobil ambulans yang mengantar pasien pun tidak bisa digunakan untuk pasien yang dirujuk ke Rumah Sakit lain.
Parahnya lagi, jika pasien memaksa harus dirujuk ke RSIA Defina, maka pasien tersebut harus membayar tunai.
“Informasi yang dikeluarkan oleh Pemkab ini menurut saya adalah informasi yang merugikan masyarakat miskin yang ingin menggunakan layanan kesehatan di RSIA Defina.” kata dia.
Ia mengakui, sekaitan hal ini pihaknya telah melapor ke Ombudsman. Dengan begitu, pihaknya meminta Dinas Kesehatan setempat melakukan klarifikasi.
“Kami ingin persoalan ini diklarifikasi oleh Dinas Kesehatan sebagai leading sektor yang ada,” ujarnya.
Sekaitan hal ini kata dia, pihaknya telah melayangkan surat protes. Namun, tidak direspon oleh Dinas kesehatan.
Menurutnya, undang undang kesehatan yang disahkan dan sudah berlaku itu, bahwa Rumah sakit dilarang menolak pasien yang ingin menggunakan fasilitas kesehatan.