Palu, Teraskabar.id – Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memasuki babak baru. Kini pembangunannya akan segera dilaksanakan menyusul penandatanganan kontrak kerja tahun anggaran 2023-2024, Jumat (20/10/2023), di ruang rapat kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulteng.
Tepat pada 11.30 Wita, dilaksanakan penandatanganan kontrak tahun jamak Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulteng tersebut, antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Penataan Lingkungan Bangunan Gedung, Herawaty Buna selaku pengguna jasa dan Senior Vice President Head of Building Operation Division Andek Prabowo, mewakili PT. PP (Persero)Tbk, sebagai penyedia jasa.
Sejumlah pejabat hadir pada penandatanganan tersebut, yaitu Kepala Bidang Penataan Lingkungan dan Bangunan Gedung Cikasda selaku KPA/PPK, kepala seksi Bangunan Gedung Bidang PLBG Cikasda, pihak penyedia jasa selaku pemenang tender PT. PP (Persero) Tbk, tim pendamping ahli dari Inspektorat Daerah Provinsi Sulteng, tim pendamping ahli dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa, pejabat pelaksana teknis kegiatan Pembangunan Masjid Raya, serta tim teknis Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulteng.
Hadir pula secara daring, Koordinator Wilayah Sulawesi Tengah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan Manajemen PT. PP (Persero) Tbk.
Kadis Cikasda Provinsi Sulteng Andi Ruly Djanggola dalam sambutan pembukaan menyampaikan, bahwa dengan ditandatanganinya kontrak tahun jamak pekerjaan konstruksi Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Jumat yang penuh berkah ini, semoga akan memenuhi harapan seluruh masyarakat Kota Palu dan sekitarnya. Sebab, masyarakat sudah lama menantikan hadirnya Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah yang juga merupakan ikon dan simbol peradaban masyarakat Kota Palu.
“Pekerjaan ini merupakan paket strategis Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, di mana semua pihak melakukan pengawasan dan kegiatan ini didampingi oleh APIP, APH, Tim Ahli Pengadaan Barang dan Jasa, serta supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI melalui aplikasi MCP,” kata Kadis Cikasda pada kesempatan itu.
Ia menyampaikan, selaku penyedia jasa dalam hal ini PT. PP (Persero) Tbk, harus bekerja secara independen tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun, profesional, berintegritas serta tetap berpedoman pada regulasi dan kesepakatan dalam dokumen kontrak. Diharapkan pihak penyedia jasa dapat menyelesaikan pekerjaan sebelum Desember 2024.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Provinsi Sulteng KPK RI Basuki Haryono dalam arahannya menyampaikan bahwa KPK sangat peduli dengan paket Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah karena merupakan salah satu dari sepuluh paket strategis yang dikontrol langsung oleh KPK melalui aplikasi MCP, untuk monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
“KPK banyak menangani persoalan korupsi pada proyek-proyek di daerah dan dalam kurun waktu 2022-2023 terdapat permasalahan pada 7 dari 10 proyek strategis yang mengalami pemutusan kontrak,” ujarnya.
Basuki juga menerangkan, KPK cukup mengenal PT. PP (Persero) Tbk di beberapa pekerjaan yang ada di Indonesia dan mengingatkan pada PT. PP (Persero)Tbk agar benar-benar fokus pada pekerjaan, sehingga tidak terjadi permasalahan-permasalahan yang tidak diinginkan kedepannya.
Ia juga mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini harus terlepas dari pengaruh gangguan baik internal, eksternal serta tidak ada titipan-titipan dari pihak manapun baik kepada penyedia jasa maupun kepada PPK, termasuk dalam pemilihan sub kon penyedia harus bebas dari titipan agar didapatkan sub kon yang benar-benar profesional.
“Saya berharap seluruh pihak yang terlibat bekerja secara profesional dari awal pekerjaan hingga serah terima pekerjaan,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Senior Vice President Head of Building Operation Division PT. PP (Persero) Tbk, Andek Prabowo menuturkan, dengan ditandatanganinya kontrak pekerjaan ini maka pihak pengguna jasa dan PT. PP (Persero) Tbk selaku penyedia jasa merupakan satu tim yang bertujuan untuk menyelesaikan pekerjaan ini dengan baik sesuai yang diharapkan oleh semua pihak.
“Kami sangat bersyukur dapat mengerjakan proyek pembangunan rumah ibadah di daerah ini dan akan melaksanakan pekerjaan secara independen, profesional dan berintegritras,” kata Andek Prabowo mewakili PT. PP (Persero) Tbk.
Pada kesempatan ini juga dilakukan serah terima lokasi pekerjaan dan personel di lokasi Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah Jalan W.R Supratman Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, dan dihadiri oleh pihak Yayasan Masjid Raya Fastabiqul Khairat Provinsi Sulawesi Tengah.
Setelah kegiatan serah terima lokasi pekerjaan dan personel, PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja yang menandakan dimulainya pelaksanaan kontrak. (bid/paluekspres)






