Palu, PaluEkspres.com – KPU Kabupaten Sigi akan merancang format metode sosialisasi berdasarkan topografi wilayah. Sebab, sebagaimana diketahui, beberapa wilayah di Kabupaten Sigi memiliki topografi pegunungan dengan medan yang sulit dilalui kendaraan roda dua, terlebih kendaraan roda empat.
“Sosialisasi yang akan kami rancang, ada sosialisasi yang dilakukan untuk beberapa wilayah, kemudian ada sosialisasi yang dilakukan pada titik titik tertentu,” kata Ketua KPU Sigi, Soleman, kepada sejumlah awak media usai Ngopi Ngobrol Pemilu bersama Stakeholder dan para jurnalis untuk sinergitas pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, Jumat malam (27/1/2024), di Foody Café and Resto, Jalan Hasanuddin Kota Palu.
Soleman yang didampingi tiga komisioner KPU Sigi yang baru dilantik, menjelaskan, bahwa rancangan sosialisasi untuk diterapkan di beberapa wilayah, baik itu untuk dataran maupun pada wilayah pegunungan, memiliki tujuan agar informasi yang disampaikan bisa menjangkau sasaran.
“Kami menginginkan apa yang kami sampaikan bisa menjangkau pada wilayah-wilayah yang mungkin masyarakatnya sulit memperoleh informasi,” ujarnya.
Selain itu, sosialisasi akan diintensifkan kepada para pemilih pemula, setelah sebelumnya KPU Sigi berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sigi untuk permintaan data. Karena selain sosialisasi mengenai hak keluarga, juga sosialisasi mengenai tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami memiliki komitmen, tidak hanya mengajak pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) tapi juga mengajarkan tata cara pemungutan dan perhitungan suara,” ujarnya.
Ia menambahkan, sosialisasi mengenai mekanisme pemilih dalam memberikan hak suaranya juga menjadi bagian yang sangat penting diberikan kepada masyarakat. Kategori surat suara sah dan tidak sah adalah hal yang harus diketahui masyarakat. Jangan sampai para pemilih sudah datang ke TPS, tetapi surat suaranya tergolong kategori tidak sah karena minim pengetahuan mengenai mekanisme pencoblosan.
“Yang kita hindari adalah jumlah surat suara yang akan digunakan oleh pemilih, lebih banyak rusaknya dari pada sahnya. Karena itu sama saja hak keluarga menjadi sia sia, dia datang ke TPS, apa yang dia inginkan kemudian salah dalam penggunaannya,” kata Soleman. (bid/paluekspres)






