Sabtu, 2 Mei 2026
Daerah  

Oknum Kades di Parimo Terdakwa Pidana Pemilu Terima Putusan 4 Bulan Penjara, JPU Pikir – Pikir

Sidang terdakwa tindak pidana Pemilu oknum Kades di vonis 4 bulan penjara.(Foto - Aswadin/Palu Ekspres)

Parimo, PaluEkspres.com – Oknum Kepala Desa (Kades) Wanagading Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial SD menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi.

Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman selama 4 bulan penjara kepada SD karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Pernyataan menerima putusan ini disampaikan SD usai berdiskusi dengan penasehat hukum.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Deni Hartanto mengatakan, masih pikir piker terhadap putusan majelis hakim terhadap oknum Kades tersebut.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Parigi tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Ramadhana Heru Santoso, SH., didampingi anggota, Maulana Shika Arjuna, SH dan Angga Nugraha Agung, SH, di Pengadilan Negeri Parigi, Rabu (20/3/2024).

Dalam perkara ini, terdakwa SD dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana Pemilu.

Sebagai kepala desa, SD dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 490 Undang-undang RI, Nomor : 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai dakwaan tunggal.

Terdakwa SD selain divonis penjara 4 bulan penjara, juga dikenakan denda senilai Rp5 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana selama tiga bulan penjara,” kata majelis hakim Ramadhana Heru Santoso.

Namun menurut majelis hakim, pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali pada kemudian hari selama enam bulan terdakwa mengulangi perbuatan pidana apapun atau tindak pidana yang lain, maka terdakwa akan menjalani hukuman selama enam bulan.

Adapun barang bukti, sebuah flashdick warna putih berupa rekaman sambutan terdakwa di Balai Desa Wanagading, sampai dengan 13 lembar kartu nama DPRD Parigi Moutong Daerah Pemilihan (Dapil) IV, dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian, majelis hakim juga menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara senilai Rp 2000. (asw/paluekspres)

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

Pengamatan Perkembangan Konsumsi Konten Digital yang Menunjukkan Lonjakan Signifikan
Perubahan Pola Online Muncul Seiring Habanero Semakin Sering Terlihat
Struktur Analisis Alur Permainan Mahjong Ways Kasino Online melalui Momentum Sesi dan Aktivitas Gameplay
Elaborasi Sebaran Winrate Dinamis Mahjong Ways Terkait Pola Bermain dan Pergerakan Modal
Eksplorasi Mekanisme RTP Adaptif Mahjong Ways dalam Membentuk Pola Bermain Berdasarkan Jam dan Distribusi Modal
Interaksi Pengguna Mulai Berubah Ketika Mahjong Ways 2 Tampil Lebih Konsisten
Starlight Princess Hadirkan Bonus Bintang Premium dengan Peluang Hadiah Maksimal
Super Scatter Tawarkan Bonus Tambahan melalui Sistem yang Lebih Cepat
Pendalaman Pola Ritme Sesi Mahjong Ways Kasino Online terkait Spin dan Dinamika Permainan
Eksplorasi Sebaran Simbol Tinggi Mahjong Ways Kasino Online dalam Observasi Premium dan Variasi Gameplay
Mahjong Ways Menyajikan Bonus Kombinasi Baru dengan Nilai yang Lebih Tinggi
Studi Pertumbuhan Platform Interaktif dalam Menunjang Hiburan Modern
Kajian Terkini tentang Perubahan Hiburan Digital di Era Mobile First
Eksplorasi Pola Ritme Permainan Mahjong Ways Kasino Online dalam Fase Akhir dan Variasi Gameplay
Interpretasi Sebaran Simbol Tinggi Mahjong Ways Kasino Online melalui Observasi Simbol Premium dan Dinamika Gameplay