Palu, PaluEkspres.com– Penangkapan ikan secara illegal dengan menggunakan bom ikan (destructive fishing) masih saja terjadi di perairan laut Provinsi Sulawesi Tengah.
Baru-baru ini jajaran Ditpolairud Polda Sulteng Bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng berhasil mengungkap 3 kasus penangkapan ikan menggunakan bom dalam kurun waktu 2 hari berturut-turut.
Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari saat memimpin konfrensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Wani, Kabupaten Donggala, Kamis (22/8/2024).
“Ada 3 kasus destructive fishing yang berhasil diungkap jajaran Ditpolairud Polda Sulteng dalam waktu 2 hari berturut-turut,” kata AKBP Sugeng Lestari didampingi Kepala DKP Sulteng Arif Latjuba.
Pertama, kata Sugeng, Ahad (18/8/2024) Pukul 09.00 Wita, TKP di Teluk Tomini Perairan Desa Sejoli Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong. Pelaku sebanyak 3 orang inisial I (41), D (37) dan K (48), kesemuanya warga Desa Torsiaji, Kecamatan Popayato, Kabupaten Bualemo, Gorontalo. Bersama para pelaku, Kepolisian juga mengamankan 15 botol bahan peledak, 60 kilogram ikan dan perlengkapan lainnya.
Kedua, pengungkapan pada Ahad (18/8/2024) pukul 17.30 Wita, TKP 20 Mil Laut di Perairan Desa Jawi-Jawi Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali. Pelaku inisial S (43) alamat Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 4 botol bahan peledak, 5 kilogram ikan hasil tangkapan dan perlengkapan lainnya.
Pengungkapan ke tiga pada Senin (19/8/2024) pukul 19.30 Wita, TKP Perairan Muara Pantai Desa Rata, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai. Pelaku inisial F (20) alamat Desa Rata, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai. Barang bukti yang diamankan antara lain 8 botol bom ikan, 10 kilogram ikan hasil tangkapan dan peralatan lainnya.
Kasubbid Penmas juga menyebut, pengungkapan ini tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku destructive fishing.
“Lima pelaku saat ini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan, di mana kelima pelaku dipersangkakan Pasal 84 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata Kasubbid Penmas.