Rabu, 20 Mei 2026
Daerah  

Musyawarah Tertutup, KPU Parimo dan Bapaslon Amrulah – Ibrahim Belum Hasilkan Keputusan

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parimo, Herman Saputra. (Foto - Aswadin/Palu Ekspres.

Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Musyawarah tertutup antara KPU Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, (Sulteng) sebagai (termohon) dan Bapaslon Amrulah-Ibrahim Hafid, (pemohon).

Diketahui, Bapaslon Amrulah – Ibrahim Hafid dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam pengumuman penelitian administrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 belum hasilkan kesepakatan.

Musyawarah tertutup ini berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (25/9/2024).

“Tadi dari para pihak telah menyepakati untuk pembacaan permohonan dan sekaligus jawaban termohon yang dijadwalkan pada Jumat 27 September 2024,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parimo, Herman Saputra, di Parigi, Rabu.

Menurut Herman Saputra, musyawarah tertutup yang dilaksanakan sebanyak dua kali antara kedua belapihak belum menghasilkan kesepakatan.

Berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor : 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa, maka akan dilaksanakan musyawarah terbuka atau ajudikasi.

Dalam musyawarah terbuka nantinya kata Herman, akan dilaksanakan agenda pembuktian dari pihak pemohon. Kemudian, proses penyelesaian sengketa Pilkada ini akan berlangsung selama 12 hari kalender. Berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor : 2 tahun 2020.

“Terhitung sejak permohonan teregister,” ujarnya.

Menurutnya, selama dua hari telah digunakan waktu untuk proses musyawarah tertutup. Sehingga, sampai pada pembacaan putusan, pihaknya masih mempunyai waktu 10 hari terhitung mulai besok.

Sementara, Kuasa Hukum KPU Parigi Moutong, A. Emriwawan Eka Putra, SH mengatakan, usai dilakukan musyawarah tertutup kedua belapihak tidak menghasilkan kesepakatan. Sehingga, dilanjutkan sidang ajudikasi.

“Berkaitan dengan alasan-alasan, itu sudah bagian dari pokok perkara. Sehingga kami akan jawab dalam kesempatan yang diberikan oleh tim ajudikasi dalam hal ini Bawaslu untuk menggunakan itu dalam memberikan jawaban,” ujarnya.

Ia mengatakan, mengenai hal yang disengketakan dasarnya prinsipalnya atau KPU tentunya telah melalui proses sesuai dengan tahapan yang telah diatur dalam PKPU.

“Syarat-syaratnya pun telah berpedoman pada PKPU serta dilakukan koordinasi, evaluasi dan dikonsultasikan secara berjenjang,” kata dia.

Dan berkaitan dengan syarat-syarat yang dimaksud. Sehingga tidak memenuhi syarat dari perspektif peraturan Komisi Pemilihan Umum.

“Pada intinya masih tetap pada berita acara yang diterbitkan oleh termohon dalam hal ini KPU Parigi Moutong,” ujarnya. (asw/paluekspres)

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

Eksplorasi Ritme Permainan Berbasis Data Real-Time Menghadirkan Perspektif Segar dalam Dunia Gaming Interaktif
Evaluasi Matematis Pola Distribusi Simbol Mahjong Ways Dalam Ekosistem Kombinasi Dengan Variasi Nonlinier
Investigasi Pola Adaptif Grid Mahjong Ways Dalam Menghasilkan Distribusi Simbol Dengan Struktur Variatif
Studi Komputasional Dinamika Interaksi Reel Mahjong Ways 3 Menggunakan Kerangka Sistem Stokastik Berkelanjutan
Adopsi Teknologi Machine Learning Menghadirkan Tren Baru dalam Pengembangan Sistem Game Interaktif Modern
Inovasi Visual dan Algoritma Dinamis Menghadirkan Dimensi Pengalaman Baru pada Platform Gaming Masa Kini
Kajian Probabilistik Ragam Kombinasi Mahjong Ways 2 Menggunakan Model Distribusi Interaktif Multilevel
Metode Statistik Adaptif Kini Menjadi Kunci Memahami Pergeseran Ekosistem Game Digital Modern
Evolusi Sistem Interaktif Masa Kini Membentuk Cara Baru Pengguna Memahami Dinamika Digital Harian
Studi Perilaku Digital Terkini Mengungkap Pergeseran Strategi Pengguna dalam Ekosistem Interaktif Modern