Sementara notaris berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014, pasal 1 angka 1 adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU.
Notaris mempunyai peran yang sangat strategis dalam setiap hubungan hukum atau kegiatan masyarakan serta perekonomian Negara. Untuk itu dituntut professional, menjunjung tinggi integritas moral dan mematuhi kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggung jawab notaries
“Berdasarkan ketentuan tersebut, fungsi dan peran saudara sebagai notaris mempunyai kekuatan dan kepastian hukum,”sebutnya.
“Untuk itu kami mengharapkan agar notaris yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan perundangan dan kode etik notaris yang berlaku,” pungkasnya.
(mdi/Palu Ekspres)






