TANGERANG SELATAN, PALUEKSPRES.COM — Polisi menggagalkan rencana peredaran uang palsu dalam skala besar di Tangerang Selatan, Banten. Sebanyak 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dengan nilai nominal mencapai sekitar Rp36 miliar, ditemukan sebelum sempat beredar di masyarakat.
Namun, kasus ini bukan sekadar tentang jumlah uang palsu yang fantastis. Polisi menemukan dugaan strategi yang lebih terorganisasi: uang palsu itu rencananya akan dicampurkan dengan uang asli dan disetorkan ke sebuah bank swasta.
Jika berhasil, skema tersebut berpotensi membawa uang palsu masuk ke dalam sistem perbankan sebelum kemudian beredar lebih luas.
Rencana Menembus Sistem Perbankan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengatakan penyidik menemukan indikasi bahwa sindikat tersebut tidak bermaksud mengedarkan uang palsu secara langsung dari tangan ke tangan.
Sebaliknya, uang palsu akan dicampur dengan uang asli sebelum disetorkan ke salah satu bank.
“Jadi biasanya dicampur antara asli dengan palsu,” kata Victor kepada wartawan di lokasi pengungkapan, Sabtu (22/8/2026).
Strategi tersebut menunjukkan bahwa jaringan ini diduga memahami pentingnya menyamarkan uang palsu agar tidak segera terdeteksi.
Rencana itu, menurut polisi, berhasil dihentikan sebelum uang tersebut memasuki peredaran.
“Jadi uang ini belum sempat beredar,” ujar Victor.
Rp36 Miliar dalam Pecahan Rp100.000
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan uang palsu dengan nilai nominal sekitar Rp36 miliar.
Jumlah tersebut berasal dari sekitar 360.000 lembar pecahan Rp100.000.
Sebagian lembar telah dipotong dan berada dalam kondisi yang disebut siap diedarkan. Sebagian lainnya masih berupa lembaran yang belum selesai diproses.
Besarnya jumlah temuan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut bukan operasi pencetakan uang palsu dalam skala kecil.
Polisi juga menemukan berbagai peralatan yang menunjukkan adanya proses produksi yang berlangsung secara sistematis.
Pabrik di Kawasan Pergudangan
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan Polda Metro Jaya.
Pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik bergerak menuju sebuah lokasi di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD, Blok C, Jalan Tekno BSD, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
Di tempat itu, polisi menduga kegiatan produksi uang palsu berlangsung.
Empat orang kemudian diamankan. Mereka masing-masing berinisial S, NC, D, dan AB.
Penyidik menduga keempatnya memiliki fungsi berbeda dalam jaringan tersebut.
AB disebut berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan perintah produksi. Sementara S, NC, dan D diduga menjalankan proses pencetakan.
Pembagian tugas itu mengindikasikan adanya struktur kerja yang relatif jelas antara pihak yang menyediakan modal dan pihak yang mengoperasikan produksi.
Dibuat Menyerupai Uang Asli
Salah satu hal yang menjadi perhatian polisi adalah kualitas uang palsu yang diproduksi.
Penyidik menyebut uang tersebut masuk kategori Grade A, dengan sejumlah elemen yang dibuat menyerupai uang rupiah asli.
Nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara ditemukan pada hasil produksi.
Kualitas tersebut membuat uang palsu itu berpotensi sulit dikenali hanya dengan pemeriksaan sekilas.
Namun, sebelum produk tersebut meninggalkan tempat produksi dan masuk ke tangan masyarakat, aparat lebih dahulu membongkar jaringan yang diduga berada di baliknya.
Peralatan Produksi Bernilai Rp1 Miliar
Polisi juga menyita sejumlah peralatan produksi yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1 miliar.
Di antaranya mesin offset, printer berkualitas tinggi, perangkat untuk memasang atau melakukan pressing benang pengaman, mesin press, serta tinta khusus untuk proses pencetakan.
Kelengkapan tersebut memperlihatkan bahwa lokasi itu diduga telah dipersiapkan untuk memproduksi uang palsu dalam jumlah besar.
Skala peralatan yang digunakan juga memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut bukan operasi spontan, melainkan kegiatan yang telah direncanakan.
Beroperasi Sejak Maret
Penyidik menduga produksi uang palsu telah berlangsung selama sekitar empat bulan.
Menurut Victor, sindikat tersebut menggunakan cetakan uang dengan tahun emisi 2016 dan mulai memproduksi uang palsu sejak Maret 2026.
Artinya, kegiatan produksi telah berlangsung selama berbulan-bulan sebelum akhirnya terendus aparat.
Polisi kini masih mendalami berapa banyak uang yang telah diproduksi selama periode tersebut dan apakah ada bagian dari hasil produksi yang sebelumnya sudah berhasil keluar dari lokasi.
Dua Tersangka Pernah Terlibat Kasus Serupa
Penyidikan juga mengungkap bahwa dua dari empat tersangka memiliki riwayat perkara serupa.
Keduanya disebut pernah terjerat kasus uang palsu pada 2019 dan 2022.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena menunjukkan adanya pengalaman sebelumnya dalam aktivitas produksi uang palsu.
Polisi masih menelusuri apakah jaringan kali ini merupakan kelanjutan dari jaringan lama atau memiliki hubungan dengan pihak lain yang lebih luas.
Bank Indonesia Akan Dilibatkan
Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam penyidikan kasus tersebut.
Bank sentral akan dilibatkan untuk menghadirkan ahli yang dapat membantu penyidik mengidentifikasi karakteristik uang palsu serta dampak potensial dari peredarannya.
Keterlibatan BI juga penting karena kasus ini menyangkut potensi gangguan terhadap kepercayaan publik terhadap rupiah dan sistem transaksi keuangan.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa uang palsu senilai sekitar Rp36 miliar yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut belum sempat beredar.
Terancam 15 Tahun Penjara
Keempat tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada para pelaku mencapai 15 tahun penjara.
Bagi penyidik, pengungkapan ini bukan hanya soal menggagalkan produksi ratusan ribu lembar uang palsu. Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana jaringan pemalsuan uang dapat mencoba memanfaatkan sistem keuangan formal untuk memasukkan uang ilegal ke dalam peredaran.
Untuk sementara, rencana itu berhenti di sebuah gudang di kawasan Taman Tekno BSD.
Sekitar 360.000 lembar pecahan Rp100.000 tidak pernah sampai ke masyarakat. Tetapi pertanyaan berikutnya masih terbuka: siapa yang memesan, ke mana uang itu akan didistribusikan, dan apakah masih ada jaringan lain di balik produksi tersebut?
Polda Metro Jaya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam produksi maupun rencana distribusi uang palsu tersebut.






