JAKARTA, PALUEKSPRES.COM — Komisi II DPR RI memastikan akan mengawal penyelesaian persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat yang berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda kembali menyampaikan hal tersebut dalam video yang diterima media, seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Bank Tanah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Pada kesempatan sama, anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola kembali menegaskan permintaannya agar Badan Bank Tanah memberikan kepastian terhadap masyarakat yang telah bertahun-tahun tinggal dan memanfaatkan lahan yang kini berada dalam pengelolaan badan tersebut.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah sejak dulu menguasai, memanfaatkan, dan tinggal di situ terusir hanya karena adanya Bank Tanah,” kata Gubernur Sulteng periode 2011 – 2021 itu.
Ia mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan masyarakat Kabupaten Poso kepada Komisi II DPR RI. Warga meminta kejelasan mengenai keberadaan permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang berada di kawasan HPL.
Menurut Longki, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan melalui koordinasi antara Badan Bank Tanah, pemerintah daerah, dan masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat menjelaskan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Poso dan masyarakat untuk memberikan penjelasan mengenai pengelolaan kawasan HPL.
Pertemuan yang berlangsung pada 30 Juni tersebut difasilitasi Pemerintah Kabupaten Poso dan dihadiri Bupati Poso, masyarakat, serta para kepala desa yang wilayahnya berada di kawasan HPL.
Hakiki mengatakan Badan Bank Tanah telah memberikan penjelasan mengenai keberadaan rumah warga, tempat ibadah, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial yang selama ini digunakan masyarakat.
Menurut dia, bangunan dan fasilitas yang telah lama digunakan masyarakat akan tetap diperhatikan selama masih dimanfaatkan.
“Rumah-rumah yang sudah ditempati bertahun-tahun, tempat ibadah, maupun fasilitas masyarakat desa tetap akan kami akui selama masih digunakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Khusus untuk kawasan permukiman, Badan Bank Tanah juga menyatakan akan mempertimbangkan pelepasan lahan sesuai kebutuhan masyarakat apabila luasan yang diperlukan relatif terbatas.
Hakiki mengatakan penjelasan tersebut telah diterima oleh sebagian besar masyarakat dalam pertemuan di Poso. Namun, masih terdapat sebagian warga yang menyampaikan keberatan terhadap pengelolaan kawasan HPL.
Longki menilai kepastian bagi masyarakat harus menjadi bagian penting dalam proses penataan dan pengelolaan tanah oleh Badan Bank Tanah.
Ia meminta agar komitmen yang disampaikan dalam RDP dapat diwujudkan dalam pelaksanaan di lapangan sehingga tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
“Komisi II akan terus mengawal dan memastikan proses implementasinya tepat. Kalau ada persoalan dalam pelaksanaannya, tentu akan kami panggil kembali Badan Bank Tanah,” kata Longki.
Ia menegaskan Komisi II DPR RI akan terus mengawal persoalan tersebut, khususnya untuk masyarakat Sulawesi Tengah yang tinggal di kawasan HPL Bank Tanah di Kabupaten Poso.
Longki berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat yang selama ini telah menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut.
Ia menambahkan bahwa kebijakan pengelolaan pertanahan perlu memperhatikan kondisi sosial dan fakta penguasaan tanah di lapangan agar penataan aset negara tidak mengorbankan masyarakat yang telah lama tinggal dan beraktivitas di kawasan tersebut.






