PALU EKSPRES, SIGI – Saat ini, PKPI merupakan salah satu partai politik yang tidak lolos verifikasi alias tidak bisa mengambil andil pada pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak dan juga pemilihan legislatif (pileg) tahun 2019 mendatang.
Dan saat ini pula, partai politik tersebut juga tengah melakukan upaya ke jalur hukum, dalam hal ini melakukan gugatan terkait hasil verifikasi yang mengganjal PKPI itu sendiri untuk menjadi peserta pesta demokrasi 2019.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sigi yang merupakan anggota partai PKPI itu sendiri, mengaku masih menunggu hasil gugatan yang dilakukan oleh pihaknya di pusat.
“Ya, jelas bisa menggangu kondisi anggota partai yang duduk di dewan. Nah, kalau toh PKPI sendiri tidak menjadi peserta pileg 2019, maka tidak menutup kemungkinan kami akan mencari perahu (partai) untuk maju,” jelas Anggota DPRD Sigi, Eben kepada Palu Ekspres, Selasa (28/3).
Intinya, pihaknya masih menunggu hasil gugatan tersebut. “Pihak partainya di pusat sudah layangkan gugatan ke pihak Bawaslu. Kalau memang PKPI tidak menjadi peserta, otomatis kami akan cari partai lain untuk maju di pileg 2019 mendatang,” pungkasnya.
(mg2/Palu Ekspres)






