Sabtu, 8 Agustus 2026
Daerah  

Bupati Donggala Tolak Revisi SK DAK Pjs Bupati

00-HAEL

PALU EKSPRES, DONGGALA– Bupati Donggala Kasman Lassa menolak untuk merevisi surat keputusan (SK) nomor 187.45/0198/Depdikbud/2018 tentang penetapan sekolah penerima dana alokasi khusus (DAK) fisik reguler dan afirmasi bidang pembinaan sekolah menengah pertama Kabupaten Donggala tahun 2018.
SK dimaksud terbit dimasa Penjabat sementara (Pjs) Bupati Donggala, M Muchlis Yodjodolo. Pasalnya SK DAK Pjs Bupati itu dua kali terbit mendahului SK Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan tentang petunjuk teknis pelaksanaan DAK senilai Rp16 miliar lebih.
Masing-masing SK tanggal 8 Maret 2018 serta SK tanggal 14 Maret 2018. Dengan jumlah usulan sekolah sebanyak 70 unit baik sekolah dasar maupun tingkat menengah. Kekeliruan fatal SK itu adalah lebih awal terbit daripada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permedikbud) RI nomor 8 tahun 2018 tentang petunjuk operasional DAK khusus fisik bidang pendidikan. Permendikbud yang notabene sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pengajuan dan pengelolaan DAK fisik ini terbit belakangan yaitu nanti pada tanggal 28 Maret 2018.
Bupati Donggala melalui tim independent bidang hukumnya, Anwar Hakim, alasan lain penolakan Bupati karena berkaitan dengan adanya pembatasan tugas dan wewenang Pjs Bupati Donggala yang termuat dalam SK Menteri Dalam Negeri. Nomor 131.72-256 tahun 2018 tentang penunjukan penjabat sementara Bupati Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam SK Mendagri ini jelas Anwar Hakim, tugas Pjs Bupati Donggala M Muchlis dibatasi lima hal. Yaitu memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Kedua memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala yang definitif serta menjaga netralitas PNS. Selanjutnya hanya melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis Mendagri dan melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan setelah mendapat persetujuan Mendagri. “SK Pjs Bupati yang lebih awal terbit itu berpotensi maladministrasi,”kata Anwar Hakim.
Karenanya bupati sebut Anwar Hakim, tidak berani menandatangi perbaikan SK itu meski telah diajukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Donggala.
“Bupati pada prinsipnya tidak mau gegabah. Sebaiknya menunggu petunjuk lebih jauh dari Mendagri berkaitan dengan tugas wewenang Pjs. Karena dalam SK jelas disebut batasan wewenangnya,”jelas Anwar.
Dalam poin a SK Mendagri urainya, memang disebutkan bahwa tugas dan wewenang Pjs adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Namun menurutnya poin itu tidak merinci lebih jauh prihal kewenangan Pjs berkaitan dengan pengelolaan dana yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Yang jelas tertulis hanya soal kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. “Masalahnya DAK itu bukan APBD. Pjs kami tafsirkan tidak punya kewenangan soal DAK,”terang Anwar. Jika pun kemudian ada pendapat yang menyatakan Pjs boleh menandatangani DAK, sebagaimana poin a SK Mendagri yaitu urusan memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Maka kewenangan Pjs sebenarnya dalam hal ini hanya untuk hal-hal yang bersifat mendesak.
“Dalam SK DAK Pjs sendiri juga disebutkan bahwa keputusan Bupati soal usulan DAK berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir pada 31 Desember 2018. Artinya ada waktu yang cukup panjang untuk melaksanakan DAK itu,”jelasnya lagi. Sejauh ini tambah dia, pencairan DAK senilai kurang lebih Rp16miliar itu telah terealisasi 25persen yang disalurkan langsung ke nomor rekening kepala sekolah penerima DAK. Anwar menyebut proses pencairan oleh Badan Keuangan Daerah Donggala ini terjadi lantaran pihak badan keuangan tidak mengetahui adanya kekeliruan SK DAK, utamanya terkait dengan tanggal SK Bupati yang mendahului Permendikbud.
“Ini semua hal yang menjadi pertimbangan Bupati mengapa dia menolak sebelum ada petunjuk dari Mendagri,”pungkasnya. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Donggala, Nadjmudin menambahkan, dugaan maladministrasi terhadap dokumen penunjang pengusulan DAK fisik tersebut antara lain terkait SK panitia pembangunan satuan pendidikan (P2S).
Dalam sejumlah dokumen ditemukan adanya struktur yang tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang tercatat sebagai guru tetap di sekolah.
Sesuai Permendikbud, dalam struktur P2S, khususnya posisi penanggung jawab, ketua dan unsur bendahara harusnya guru tetap berstatus pegawai yang dibuktikan adanya nomor induk kepegawaian (NIK).

Namun dinas pendidikan dan kebudayaan Donggala diduga telah merekayasa struktur P2S itu. Menempatkan orang yang bukan guru tetap dengan status PNS. Dugaan ini masing-masing ditemukan pada P2S SDN 25 Desa Tinoka Kecamatan Rio Pakava dan SMP Maputi Desa Panggalaseang Kecamatan Sojol.
Selain struktur P2S, penetapan tenaga fasilitator sekolah dilakukan serampangan, tanpa sepengetahuan pejabat sekretaris dinas (Sekdis) pendidikan dan kebudayaan Donggala.
Nadjmudin menyebut, kejanggalan lain adalah soal penghapusan asset sekolah terhadap SDN 1 Ogomas yang dilakukan sebelum adanya surat perintah kerja (SPK). Dia juga mengakui dalam proses pembentukan P2S, disejumlah sekolah sama sekali tidak melibatkan komite sekolah. Sebagaimana ketentuan dalam Permendikbud. “Saya sebagai Sekdis sama sekali tidak dilibatkan dalam pembentukan P2S maupun perekrutan fasilitator,”pungkasnya.

(mdi/palu ekspres).

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital