PALU EKSPRES, PALU – Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulteng Karlan Ladandu menyatakan pentingnya seorang buruh berserikat untuk menjaga hak- hak dalam hubungan industrial.
Menurut dia, hal ini masih menjadi kelemahan bagi buruh di Indonesia. Kadang menyebabkan hak buruh dalam sengketa hubungan industrial tidak terpenuhi. Selain juga sebagai wadah silaturahmi antar sesama buruh.
“Di negara luar, buruh itu berserikat dulu baru bekerja. Nah kita di Indoensia, bekerja dulu baru berserikat,”sebut Karlan, Minggu 28 April 2019.
Dalam banyak sengketa hubungan industrial, kalangan buruh di Indonesia kadang tidak memahami hak-haknya yang telah diatur dalam ketentuan ketenangan kerjaan. Akibatnya, pihak perusahaan dengan entengnya tidak memenuhi hak buruh karena ketidaktahuan itu.
“Sedangkan yang berserikat saja kadang haknya tidak terpenuhi. Apalagi yang tidak,”ujarnya.
Dengan berserikat, para buruh bisa tetap mengawal setiap kebijakan perusahaan secara bersama-sama. Dengan demikian pihak perusahaan juga tidak seenaknya menjalankan kebijakan perusahaan yang notabene telah diatur dalam undang-undang.
Sehingga nantinya perusahaan seenak hati mewajibkan pekerjanya untuk ikut dan mentaati ketentuan internalnya.
“Dengan berserikat, ada kekuatan bagi buruh untuk melakukan penawaran penawaran. Sekaligus secara perlahan menjadi sistem bagi perusahaan dalam menjalankan aturan,” katanya.
Dalam momentum hari buruh tahun 2019, Karlan juga mengingatkan pentingnya pengawasan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menjalankan aturan aturan ketenagakerjaan terhadap industri. Sebab ini masih menjadi satu kendala yang masih terjadi di Sulteng.
“Lemahnya pengawasan ini menyebabkan banyak sengketa industrial yang selesai diatas tangan antara perusahaan dan buruh tanpa melalui mekanisme hukum,” jelasnya.
Lemahnya pengawasan ini juga menyebabkan tidak terpenuhinya hak hak buruh oleh industri. Misalanya hak untuk jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, tunjangan hari raya termasuk upah buruh.
“Kendala yang masih sering dihadapi buruh adalah lemahnya pengawasan bahkan untuk hal normatif saja,”sebutnya.
Kurang ketatnya pengawasan lanjut Karlan menyebabkan banyak perusahaan yang hanya sekedar coba-coba dalam merekrut karyawan.
Tanpa mengedepankan prinsip hubungan ketenagakerjaan yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
“Kami akui juga ini kadang lemah dikalangan buruh. Mereka sering abai terhadap haknya asal bisa diterima bekerja dulu,”jelasnya lagi.
Kedepan dia berharap, aturan aturan yang mengikat perusahaan dalam pemenuhan hak buruh bisa terus diperjuangkan bersama melalui serikat dan sinergi pemerintah dan lembaga terkait lainnya.
”Kami dari KSBSI juga akan mendorong hal lain. Misalanya peningkatan kualitas pendidikan, pelatihan, kegiatan seni dan olah raga. Karena mereka banyak yang punya bakat terpendam. Ini yang perlu difasilitasi pemerintah,”pungkasnya.
(mdi/palu ekspres)






