Sanam (kiri) memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. Foto: MAM/PE
PALU EKSPRES, PALU – Jajaran Sat Narkoba Polres Palu berhasil menggagalkan pengiriman paket narkotika jenis sabu-sabu, yang rencananya akan dikirim ke luar daerah dari Kota Palu.
Kasat Narkoba Polres Palu, Iptu Stefanus Sanam menerangkan, pada kasus tersebut pihaknya menangkap tersangka SH alias B di salah satu agen angkutan dan pengiriman barang di jalan Hang Tuah Kelurahan Talise pada Selasa 14 Mei 2019, setelah menerima laporan dari pemilik agen sehari sebelumnya.
Tersangka berniat mengirim dua paket sabu-sabu masing-masing seberat 1,27 gram dan 1,24 gram, yang dipaketkan dalam sebuah kardus berisi sepasang sepatu bekas. Paket tersebut rencananya dikirim ke seorang penerima di Kelurahan Marsaole Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
“Kita menangkap pelaku yang mengirim di agen. Kami kembangkan lalu ditangkap lagi 1 tersangka lainnya,” ujar Iptu Stefanus kepada wartawan, dalam jumpa pers di Mapolres Palu, Kamis 16 Mei 2019.
Ia melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan diketahui asal barang yang dikirim tersebut dibeli para tersangka dari salah seorang pelaku di wilayah Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu.
“Kami saat ini sedang mengejar pelaku yang menjual,” imbuhnya.
Para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2019. Pada kesempatan tersebut, Iptu Stefanus juga mengungkapkan bahwa selama periode Januari-Mei 2019 Polres Palu telah memproses 32 laporan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Dari sejumlah kasus tersebut diamankan 39 tersangka dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 138,33 gram.
(abr/palu ekspres)






