KETERANGAN PERS – Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulteng, Ferdinand Kano bersama PPK, Zulfikar menjelaskan terkait pembayaran pekerjaan Huntara, Rabu 22 Mei 2019. Foto: HAMDI ANWAR./PE
PALU EKSPRES, PALU – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akhirnya membayar biaya kerja pembangunan hunian sementara (Huntara) di Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulteng, Ferdinand Kano, Rabu 22 Mei 2019 menyatakan sumber dana berasal dari dana siap pakai (DSP) pada BNPB. Namun anggaran yang dikucurkan melalui BNI menurut dia baru sebesar Rp50miliar dari estimasi total Rp417miliar.
Dana Rp50 miliar ini merupakan dana talangan untuk membayar upah kerja karena mengingat saat ini pekerja butuh uang untuk keperluan lebaran idul Fitri. Namun karena jumlahnya yang terbatas, maka setiap perusahaan kata Ferdinand hanya akan dibayarkan 10 persen dari nilai kontrak kerja.
“Ada sedikitnya 21 perusahaan yang akan menerima dana talangan upah kerja ini. Jumlahnya bervariasi tergantung nilai kontrak,” jelas Ferdinand.
Pencairan dana talangan itu rencananya mulai dilakukan hari ini, Kamis 23 Mei, melalui BNI. Karena itu setiap perusahaan wajib menyelesaikan segala dokumen administrasi menyangkut kontrak kerja.
“Kami prioritaskan bagi perusahaan yang sudah punya dokumen kontrak. Kalau tidak ada kontraknya bagaimana mau dibayarkan,” tandasnya.
Untuk pembayaran selanjutnya akan dilakukan setelah BPKP melakukan audit review terhadap seluruh nilai pekerjaan Huntara melalui Kementerian PUPR.
Dia menambahkan pihaknya tidak akan bertanggung jawab apabila terjadi permasalahan antara perusahaan dengan perusahaan sub kontrak yang melakukan perjanjian secara sendiri- sendiri dalam pekerjaan Huntara ini.
“Pembayaran yang dilakukan dari BNPB dan PUPR hanya untuk perusahaan yang sudah buat kontrak dengan PUPR,” jelasnya.
Pada bagian lain, Ferdinand menyatakan terima kasih kepada media massa yang terus mengawal proses penanganan bencana di Sulteng utamanya menyangkut progres pembangunan Huntara.
Karena menurut dia, pembayaran dana talangan ini salah satunya karena dorongan pemberitaan media tentang adanya penyegelan Huntara karena belum ada pembayaran.
“Berita berita itu kemudian menjadi perhatian pemerintah,” demikian Ferdinand. (mdi/palu ekspres)






