TATAP MUKA – Gubernur Sullteng Longki Djanggola, menerima Kepala BNNP Sulteng Suyono, Kamis 23 Mei 2019. Foto: HUMAS PEMPROV SULTENG
PALU EKSPRES, PALU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 36.000 warga di daerah ini telah menjadi pecandu narkoba.
Demikian Kepala BNNP Sulteng Brigjen Pol Drs Suyono MM Kpd saat mendatangi Gubernur Sulteng H Longki Djanggola di ruang kerja Gubernur Sulteng, Kamis 23 Mei 2019.
Menurut Suyono, dari jumlah tersebut baru sekitar 3000 pecandu diantaranya yang mengikuti program rehabilitasi pecandu.
Suyono dalam kesempatan itu juga mengaku peredaran narkoba saat ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) oleh narapidana penghuni Lapas. Untuk hal ini Suyono menyatakan perlu kebijakan pembangunan Lapas Khusus Narkoba yang jauh dari pemukiman dan tidak ada sinyal HP.
Bisnis Narkotika sebutnya beresiko dan sangat menguntungkan. Sehingga peredarannya sangat susah di hentikan. Belum lagi banyak oknum pegawai yang terlibat.
“Kondisi ini bisa mengorbankan masa depan anak bangsa kita,”sebutnya.
Karenanya dia meminta dukungan Gubernur dan Bupati dan Walikota kiranya rumah sakit pemerintah daerah untuk menyiapkan ruang rehabilitasi pecandu narkoba. Sekaligus meminta dukungan Gubernur bersama Unsur Forkopimda dalam pembersihan kampung zona merah tingkat peredaran narkotika tertinggi.
Sebaliknya Suyono mengaku pihaknya akan memberi dukungan penuh terhadap seluruh program Gubernur dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika di Sulawesi Tengah.
Tak lupa pula menyampaikan permohonan kiranya Gubernur berkenan menjadi Inspektur Upacara HANI dan Narasumber Talk Show HANI yang dilaksanakan tanggal 26 Juni 2019.
Gubernur Longki berharap semua pihak dapat terus meningkatkan koordinasi dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba di Sulteng.
Gubernur juga mengharapkan agar pembersihan daerah Zona merah Peredaran Narkoba dengan mencontoh daerah lain seperti jakarta , Gubernur juga mengharapkan agar BNNP terus melakukan Tes Urin kepada ASN dengan harapan ASN harus bersih dari pengunaan Narkoba.(HUMAS/mdi).






