BUKU NIKAH – Wali Kota Palu menghadiri langsung sidang isbat nikah di Kantor Kelurahan Silae, Senin 27 Mei 2019. Foto: Humas Pemkot Palu/PE
PALU EKSPRES, PALU– Wali Kota Palu Hidayat menekankan pentingnya pasangan suami istri memiliki buku nikah sebagai salah satu syarat administrasi kependudukan.
Menurut Hidayat, untuk hal itu Pemkot Palu akan berupaya seoptimal mungkin dalam pelayanan menyangkut kelengkapan pencatatan sipil bagi pasangan suami istri.
Buku nikah menjadi syarat utama bagi pendaftaran kelahiran anak.
“Kalau pasangan suami istri tidak punya buku nikah maka akan sulit bagi anaknya nanti untuk mengurus akte kelahiran dan lain sebagainya,”kata Hidayat dalam sidang isbat nikah di Kantor Lurah Solar, Senin 27 Mei 2019.
Sidang isbat nikah dilakukan dalam rangka pengesahan nikah yang berkekuatan hukum yang diajukan ke pengadilan agama. Sidang isbat terselenggara atas kerjasama pengadilan agama dan Pemkot Palu melalui bagian kesejahteraan masyarakat.
Hidayat berterima kasih pada Pengadilan Agama Palu yang telah membantu Pemerintah kota Palu demi kelancaran sidang istbat tersebut.
Dalam kesempatan itu Hidayat mengajak masyarakat untuk tetap membangun kebersamaan dan persaudaraan antar sesama.
“Jangan ada yang saling caci maki, saling hina. Mari kita jaga keutuhan bangsa negara,”demikian Hidayat.(mdi/palu ekspres).






