PALU EKSPRES, SIGI– DPRD Kabupaten Sigi melalui Badan Anggaran (Banggar), telah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh OPD jajaran Pemda Kabupaten Sigi.
Sekretaris Banggar DPRD Kabupaten Sigi Surya Indragni, mengatakan pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 di tingkat Banggar dilaksanakan kurang lebih 11 hari kerja.
“Dari alokasi waktu yang diberikan tersebut, Banggar bersama TAPD juga telah menyisihkan sebagian waktu pembahasan untuk melakukan konsultasi pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkaitan dengan kegiatan yang belum sempat dilaksanakan akibat bencana pada tahun 2018, khususnya pembangunan gedung kantor DPRD Kabupaten Sigi,” kata Surya, Senin, 15 Juli 2019.
Selain konsultasi Kemendagri, Banggar bersama TAPD kata Surya, juga melakukan sharing informasi dengan BPKAD Kota Makassar, berkaitan dengan penerapan pelaksanaan tranksaksi nontunai yang berbasis website.
“Banggar telah memaksimalkan waktu pembahasan dengan baik dan tepat waktu. Hal ini sebagai bentuk konsistensi terhadap jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) serta amanat rapat paripurna,” ungkapnya. (mg4/palu ekspres)






