Rabu, 30 September 2026
Palu  

APBD Palu 2020 Defisit, Dana Rehab-Rekon Dicatat Sebagai Defisit

PALU EKSPRES, PALU – Panitia khusus (Pansus) DPRD Palu tentang Ranperda APBD 2020 mencecar tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Palu terkait adanya defisit sebesar Rp751,6milyar lebih dalam APBD 2020. Untuk diketahui, dalam struktur APBD 2020, pendapatan daerah sebesar Rp1,3trilyun lebih. Dengan belanja daerah sebesar Rp2,0trilyun lebih. Nilai belanja daerah lebih besar dari pendapatan sehingga defisit sebesar Rp751,6milyar lebih.

Ketua Pansus, Ishak Cae menyebut nilai defisit ini terlalu besar. Sebab dalam ketentuan yang ada, nilai defisit APBD tidak boleh lebih dari 3persen total APBD.

“Ini termasuk menyalahi administrasi dan menodai APBD,”serang Ishak Cae, Selasa 19 November 2019.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Palu, Irmawati Alkaf menjelaskan, nilai defisit itu tercatat berasal dari dana hibah rehabilitasi-rekonstruksi (RR) yang diperuntukan bagi pemberian dana stimulan perbaikan rumah rusak berat, sedang dan ringan akibat bencana. Sebesar Rp820 miliar lebih. Dana hibah itu dikucurkan pada 25 Oktober 2019. Dana ini menurutnya belum digunakan tahun 2019 sehingga dicatat  sebagai sisa lebih penggunaan anggatan (SILPA) tahun 2020.
“Kita masukkan sebagai SILPA. Tetapi pengeluarannya belum dilakukan. Karena harus menunggu data by name by adres penerima stimulan hasil verifikasi,”jelasnya. Dana hibah RR sebesar Rp820milyar lebih kata dia bahkan sudah masuk dalam struktur APBD 2020. Dananya pun sudah berada di kas daerah. Sejauh ini pihaknya sedang menunggu petunjuk teknis (Juknis) pemanfataan yang sementara berproses.
“Kalau tidak masuk SILPA berarti kita tidak boleh ambil untuk dimanfaatkan. Belanjanya masuk hibah, tetapi pendapatan yang kemudian diluncurkan masuk dalam penerimaan pembiayaan berupa SILPA dari tahun anggaran 2019,”paparnya.

Penjelasan Irmawati Alkaf langsung ditimpali Ishak Cae. Ishak berhemat, jika memang dana itu sudah berada dalam kas daerah, maka seharusnya tidak perlu dicatat sebagai defisit. “Bahwa dana tersebut untuk stimulan. Tapi kenapa mesti jadi defisit sementara dananya sudah ada. Harusnya masuk langsung struktur APBD. Karena dananya sudah siap. Tinggal dikucurkan,”katanya.

Dalam hal dana sudah tersedia, sebaiknya kata Ishak dimasukkan saja sebagai dana pendapatan lain-lain dalam strukur APBD atau sekalian saja sebagai dana hibah tahun 2020. “Sama halnya dengan proyek-proyek yang tidak tuntas. Dia tidak tercatat sebagai SILPA ditahun berikutnya,”demikian Ishak.(mdi/palu ekspres)

302 Found

302

Found

The document has been temporarily moved.