Rabu, 30 September 2026
Palu  

Tiga Kali Mangkir Sidang, Anleg Palu Bisa Diberhentikan

00-HAEL

PALU EKSPRES, PALU– DPRD Palu mematangkan rencana penyusunan Peraturan DPRD Palu tentang tata beracara Badan Kehormatan (BK). Kamis 5 Maret 2020 draft peraturan ini dibahas dalam rapat panitia khusus (Pansus). Dalam draft Peraturan DPRD Palu ini, termuat pasal yang mengatur sanksi pemberhentian bagi anggota DPRD yang tidak mengadiri rapat-rapat DPRD Palu selama tiga kali berturut-turut.

Berikut sejumlah pasal yang mengatur soal kehadiran anggota DPRD dalam draft.

BAB III. Pelanggaran Tanpa Pengaduan.

Pasal 4.
Dalam hal adanya dugaan pelanggaran yang diadukan oleh anggota, sudah diketahui oleh masyarakat luas melalui informasi ang diketahui pada media sosial dan tidak ada pengaduan, badan kehormatan menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Pasal 5. Pelanggaran yang dilakukan anggota atas ketidakhadiran dalam rapat DPRD tidak memerlukan pengaduan.

Pasal 11.

Pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan merupakan pelanggaran atas ketidakhadiran dalam rapat DPRD yang menjadi kewajibannya.

Paragraf kedua. Klarifikasi tidak menghadiri rapat-rapat.

Pasal 27.

(1).BK melakukan klarifikasi terhadap anggota yang tidak menghadiri rapat-rapat yang sejenis sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa keterangan yang sah atau dipertanggungjawabkan.

(2). Pelaksanaan klarifikasi terhadap ketidakhadiran pada rapat-rapat sejenis senagaiman ayat 1,  dilaksanakan sebagai evaluasi dan dilaksanakan rekapitulasi setiap akhir masa persidangan.

Pasal 60.

Keputusan Sidang BK bersifat final dan mengikat.

Pasal 61

(1). Amar keputusan sebagaimana pasal 59 huruf (i) yaitu.

a. Menyatakan teradu tidak terbukti atau tidak melanggar tata tertib dan atau kode etik, atau
b. Menyatakan teradu terbukti melanggar ketentuan dalam pasal dan ayat yang dilanggar dalam tata tertib dan atau kode etik.

(2). Dalam hal teradu tidak terbukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) keputusan dapat disertai rehabilitasi kepada teradu.

(3). Dalam hal teradu terbukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) keputusan disertai dengan sanksi kepada teradu berupa,

(a) Teguran lisan
(b) Teguran tertulis
(c) Pemindahan anggota  dari alat kelengkapan DPRD.
(d) Pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD atau pimpinan alat kelengkapan DPRD, atau
(e) Pemberhentian sebagai anggota DPRD.

Pasal 67

(1). Sanksi berupa pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD atau pimpinan alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf d disampaikan oleh BK kepada pimpinan DPRD dan ditembuskan kepada pimpinan fraksi anggota DPRD yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya keputusan.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan dalam rapat paripurna DPRD.

Pasal 68.

(1) Sanksi berupa pemberhentian sebagai Anggota DPRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf e disampaikan oleh BK  kepada pimpinan DPRD dan ditembuskan kepada pimpinan fraksi DPRD,  dan ditembuskan kepada pimpinan Fraksi DPRD yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya keputusan.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan dalam rapat paripurna DPRD.

Sekaitan dengan draf tersebut, Anggota DPRD Palu, Rusman Ramli menyebut, jika akhirnya peraturan itu disahkan bersama, maka ini menjadi pekerjaan berat bagi BK DPRD Palu. “Ini tugas beratnya BK. Tataberacara adalah panduan BK dalam memproses Pimpinan dan Anggota DPRD yg melanggar Tatib serta Kode Etik,”kata Rusman. Namun dengan peraturan itu, BK nantinya kata dia diharap menjadi alat kelengkapan yang benar-benar dapat menegakkan disiplin dan kode etik. “Putusan -putusan BK nantinya menjadi sakti,”pungkasnya. (mdi/palu ekspres)

Sanksi Jika 3 Kali Mangkir Sidang;

(a) Teguran lisan
(b) Teguran tertulis
(c) Pemindahan anggota  dari alat kelengkapan DPRD.
(d) Pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD atau pimpinan alat kelengkapan DPRD, atau
(e) Pemberhentian sebagai anggota DPRD.

302 Found

302

Found

The document has been temporarily moved.