PALU EKSPRES,SIGI-Partai Nasional Demokrat (NasDem) telah resmi mengusung pasangan calon (Paslon) Husen Habibu dan Paulina sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sigi periode 2020–2025.
Hal tersebut sesuai dengan soft copy surat rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasdem nomor 023-SI/RP-DPP NAsdem/II/2020 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Ahmad HM Ali dan Ketua Koordinator Pemenangan Pemilu, Prananda Surya Paloh.
“Rekomendasi telah turun tertanggal 24 Februari 2020 dari DPP, dan untuk rekomendasi diberikan pada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Husen Habibu – Paulina untuk maju pada perhelatan pilkada Kabupaten Sigi pada tahun ini,” terang Sekretaris DPD Partai NasDem Sigi Rudi Asiko, Selasa (10/3/2020).
Setelah rekomendasi DPP Partai Nasdem dikeluarkan, Rudi Asiko menyebutkan, pihaknya saat ini tinggal menunggu rekomendasi dari DPP Partai Gerindra, sebagai syarat koalisi pasangan Husein Habibu- Paulina pada pilkada nantinya.
“Tinggal menunggu rekomnedasi dari Pusat karena Partai Gerindra di pengurusan tingkat provinsi telah memberikan rekomendasi. Tentu kita optimis, rekomendasi yang turun pastinya untuk pasangan Husein Habibu-Paulina. Mengingat, Paulina ada salah satu kader terbaik yang dimiliki partai Gerindra di Kabupaten Sigi, yang juga merupakan ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sigi,” terang Rudi Asiko.
Untuk koalisi, kata Rudi, pihaknya tidak menutup pintu bagi partai-partai yang mau berkoalisi. “Kalau ada partai yang mau berkoalisi, ayo. Semakin banyak koalisi akan semakin baik,” ujarnya.
Rudi Asiko kembali menjelaskan, kalau koalisi sudah pasti akan terjalin antara Partai Nasdem dan Partai Gerindra pada Pilkada Kabupaten Sigi tahun 2020. Untuk itu, saat ini mesin partai bersama relawan terus menghimpun kekuatan untuk memenangkan Husen-Paulina (HP) pada Pilkada Sigi September 2020.
Diketahui, Partai NasDem di Kabupaten Sigi memiliki 5 kursi di legislatif 5 dan menempatkan kadernya sebagai wakil ketua DPRD Sigi. Sementara Partai Gerindra juga memiliki 5 kursi. Dengan bergabungnya kedua partai tersebut maka syarat dukungan untuk mengusung pasangan calon Paslon dari jalur partai telah melampaui dari syarat minimal yaitu, enam kursi. (mg4/palu ekspres)
Selangkah lagi, Husen Habibu-Paulina Pastikan Ikut Konstestasi di Pilkada Sigi 2020






