Minggu, 9 Agustus 2026
Daerah  

Pelaksanaan PSBB di Buol Mulai Hari Ini, Kabidhumas: Polres Buol Siap Mengawal

Pelaksanaan PSBB di Buol Mulai Hari Ini, Kabidhumas: Polres Buol Siap Mengawal PALU EKSPRES, PALU- Kabupaten Buol untuk saat ini merupakan satu-satunya kabupaten di Sulawesi Tengah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah berkembangnya virus corona. Hal itu diambil karena perkembangan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Buol cukup mengkhawatirkan dengan kondisi data sesuai laporan update Pusdatina COVID-19 Provinsi Sulteng pertanggal 12 Mei 2020 pukul 16.00 WITA, tercatat terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 44 orang. Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/300/2020 tanggal 9 Mei 2020, PSBB mulai diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buol terhitung mulai tanggal 12 Mei 2020 untuk selama 14 hari kedepan. Untuk menghadapi pelaksanaan PSBB di Kabupaten paling utara di Sulawesi Tengah tersebut, Polres Buol pagi ini, Rabu (13/5/2020), menggelar apel kesiapsiagaan di halaman apel Polres Buol yang dihadiri juga oleh Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu, S.Sos, M.Si, Wakapolres Buol dan pejabat utama Polres Buol dan beberapa kepala dinas di Pemerintahan Kabupaten Buol. Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, S.IK melalui siaran pers yang dikirim ke media siang ini (13/5/2020) membenarkan adanya apel kesiapsiagaan personel Polres Buol bersama TNI dan Instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol. “Tujuan dalam pelaksanaan apel kesiapsiagaan tersebut untuk mengecek kekuatan dan kesiapan personel, sarana prasarana dan kesamaan tindak di lapangan dengan memperhatikan Peraturan Bupati Buol Nomor 10 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah corona,” kata Didik. Untuk diketahui Bupati Buol juga mengeluarkan Keputusan Bupati nomor : 188.04/191.31/Bag.hukum/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang pembatasan waktu beraktifitas malam hari. Sebagaimana angka satu keputusan bupati tersebut menjelaskan batas waktu beraktifitas malam dari pukul 20.00 hingga 06.00 WITA. “Artinya, mulai pukul delapan malam dan seterusnya sudah tidak ada aktifitas masyarakat kecuali sebagaimana dijelaskan dalam poin tiga keputusan bupati,” ujarnya. Diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Buol untuk mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Hal itu dilakukan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Buol dan mencegah penyebaran virus corona dari saudara-saudara kita yang terkonfirmasi positif covid-19,” harap mantan Kapolres Kolaka ini. Patuh dan disiplin terhadap imbauan pemerintah, imbauan Majelis Ulama Indonesia, imbauan Forum Komunikasi Umat Beragama Provinsi Sulteng dalam pencegahan penyebaran virus corona untuk di rumah saja, tidak mudik, jaga jarak, belajar dan bekerja dari rumah, beribadah di rumah, selalu gunakan masker, rajin cuci tangan. “Apabila anda sakit dan berobat bicara terus terang/jujur dengan perawat atau dokter yang tangani tentang gejala, riwayat perjalanan, riwayat kontak dengan ODP atau PDP apabila ada, “ pinta Didik. (**/fit) Polres Buol pagi ini, Rabu (13/5/2020), menggelar apel kesiapsiagaan di halaman apel Polres Buol yang dihadiri juga oleh Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu, S.Sos, M.Si, Wakapolres Buol dan pejabat utama Polres Buol dan beberapa kepala dinas di Pemerintahan Kabupaten Buol. Foto: Humas Polda

PALU EKSPRES, PALU– Kabupaten Buol untuk saat ini merupakan satu-satunya kabupaten di Sulawesi Tengah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah berkembangnya virus corona.

Hal itu diambil karena perkembangan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Buol cukup mengkhawatirkan dengan kondisi data sesuai laporan update Pusdatina COVID-19 Provinsi Sulteng pertanggal 12 Mei 2020 pukul 16.00 WITA, tercatat terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 44 orang.

Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/300/2020 tanggal 9 Mei 2020, PSBB mulai diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buol terhitung mulai tanggal 12 Mei 2020 untuk selama 14 hari kedepan.

Untuk menghadapi pelaksanaan PSBB di Kabupaten paling utara di Sulawesi Tengah tersebut, Polres Buol pagi ini, Rabu (13/5/2020), menggelar apel kesiapsiagaan di halaman apel Polres Buol yang dihadiri juga oleh Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu, S.Sos, M.Si, Wakapolres Buol dan pejabat utama Polres Buol dan beberapa kepala dinas di Pemerintahan Kabupaten Buol.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, S.IK melalui siaran pers yang dikirim ke media siang ini (13/5/2020) membenarkan adanya apel kesiapsiagaan personel Polres Buol bersama TNI dan Instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.

“Tujuan dalam pelaksanaan apel kesiapsiagaan tersebut untuk mengecek kekuatan dan kesiapan personel, sarana prasarana dan kesamaan tindak di lapangan dengan memperhatikan Peraturan Bupati Buol Nomor 10 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah corona,” kata Didik.

Untuk diketahui Bupati Buol juga mengeluarkan Keputusan Bupati nomor : 188.04/191.31/Bag.hukum/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang pembatasan waktu beraktifitas malam hari. Sebagaimana angka satu keputusan bupati tersebut menjelaskan batas waktu beraktifitas malam dari pukul 20.00 hingga 06.00 WITA. “Artinya,  mulai pukul delapan malam dan seterusnya sudah tidak ada aktifitas masyarakat kecuali sebagaimana dijelaskan dalam poin tiga keputusan bupati,” ujarnya.

Diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Buol untuk mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Hal itu dilakukan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Buol dan mencegah penyebaran virus corona dari saudara-saudara kita yang terkonfirmasi positif covid-19,” harap mantan Kapolres Kolaka ini.

Patuh dan disiplin terhadap imbauan pemerintah, imbauan Majelis Ulama Indonesia, imbauan Forum Komunikasi Umat Beragama Provinsi Sulteng dalam pencegahan penyebaran virus corona untuk di rumah saja, tidak mudik, jaga jarak, belajar dan bekerja dari rumah, beribadah di rumah, selalu gunakan masker, rajin cuci tangan.  “Apabila anda sakit dan berobat bicara terus terang/jujur dengan perawat atau dokter yang tangani tentang gejala, riwayat perjalanan, riwayat kontak dengan ODP atau PDP apabila ada, “ pinta Didik. (**/fit/palu ekspres)

Didik Supranoto. Foto: Humas Polda Sulteng
Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital