PALU EKSPRES, PARIMO– Sebanyak 20 tahanan titipan dari rumah tahanan Polres Parigi Moutong, menjalani rapid test Covid-19 di Kantor Kejaksaan Negeri Parigi, Kamis (9/7/2020).
Rapid test dilakukan sebelum para tahanan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Muhammad Rifaizal, mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim medis Dinas Kesehatan setempat di ruang koordinasi dan konsultasi Kejari Parimo, menentukan para tahanan dinyatakan negatif atau non reaktif.
“Kami menjalankan protokol kesehatan, maka para tahanan wajib untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.
Dijelaskannya, proses pemindahan ini mendapat pengawalan ketat dari sejumlah anggota Kepolisian Polres Parimo menuju Lapas Parigi.
Para tahanan yang menjalani pemeriksaan jelasnya, merupakan pelaku kejahatan dari berbagai kasus, di antaranya pencurian, pencabulan, pembunuhan serta kasus lainnya.
“Terdiri dari berbagai kasus, hal ini untuk menghindari penyebaran Covid-19 dilingkungan lapas,” ujarnya.
Kegiatan pemindahan tahanan yang dilaksanakan ini tambahnya, atas koordinasi yang dilakukan bersama pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Dinas Kesehatan serta pihak Polres dan Lapas Kelas III Parigi. (asw/palu ekspres)
20 Tahanan di Parimo Jalani Rapid Test






