PALU EKSPRES, PALU– Dua pria masing-masing berinisial MP (27) dan H (25), keduanya warga Jalan Asam, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah, ditangkap polisi pada Jumat (4/9) sekitar pukul 18.30 WITA. Penangkapan kedua pria itu dipimpin oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng AKBP P. Sembiring, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dikonfirmasi, Sabtu (5/9), membenarkannya.
Ia menjelaskan penggrebekan di salah satu rumah kos di Jalan Asam III tersebut disaksikan oleh masyarakat setempat, karena menindak lanjuti informasi masyarakat.
“Hasil penggrebekan itulah Polisi mendapati saudara MP bersama saudara H yang diketahui memiliki dan menguasai 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 891,35 gram,” kata Didik.

Bersama pelaku kata Didik, juga diamankan barang bukti berupa sebuah alat penimbang sabu, sebuah HP Oppo A9 warna biru, sebuah HP iPhone 6S warna pink , sebuah HP Xiaomi M1 warna putih, sebuah HP Oppo A7 warna gold. Selain itu, juga diamankan sebuah kaleng wafer dan sebuah alat sendok sabu.
“Pelaku setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan berikut barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan dan pengembangan,” kata Didik. (**/fit/palu ekspres)





