Sabtu, 4 April 2026
Daerah  

KPU Sigi Koordinasi dengan Bawaslu Soal DPB di Sigi

Ketua KPU Sigi menyerahkan berita acara rapat pleno KPU Kabupaten Sigi Nomor 16.a/PL.02.BA/7210/KPU-Kab/VI/2021 tentang rekapitulasi DPB periode Mei 2021 kepada Bawaslu. Foto: Dok. KPU Sigi

PALU EKSPRES, SIGI– KPU Kabupaten Sigi  melaksanakan kegiatan koordinasi dan menyerahkan berita acara rapat pleno KPU Kabupaten Sigi Nomor 16.a/PL.02.BA/7210/KPU-Kab/VI/2021 tentang rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Mei 2021 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi di kantor Bawaslu, Desa Kalukubula, Jumat (4/6/2021),  diterima langsung oleh ketua dan anggota Bawaslu  Sigi.

Ketua KPU Sigi, Hairil mengatakan  KPU Sigi sebagai pelaksana penyelenggaraan pemilihan di daerah wajib untuk setiap saat melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sigi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan baik atas hasil rekapitulasi DPB  periode April 2021, maupun hasil rekapitulasi DPB  periode Mei 2021 yang telah ditetapkan oleh KPU  Sigi pada tanggal 4 Juni 2021.

“Koordinasi yang kami lakukan dengan Bawaslu  Sigi adalah untuk mendapatkan informasi dan masukan terhadap hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan yang setiap bulan berjalan akan dilakukan pemutakhiran oleh KPU  Sigi,” kata Hairil melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu (6/6/2021).

Menurut Hairil, koordinasi ini penting dilaksanakan karena Bawaslu Sigi sebagai lembaga pengawas pemilihan adalah mitra penting bagi KPU Sigi dalam setiap menjalankan tugas baik sebelum pelaksanaan pemilihan maupun pasca pelaksanaan pemilihan.  Apalagi saat ini KPU Sigi berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, yang nantinya hasil pemutahiran ini akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Pemilu  dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.  “Sehingga pelaksanaan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sigi akan tetap akan kami lakukan,” ujar Hairil.

Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Sigi, Anhar menambahkan, selain berkordinasi atas hasil rekapitulasi DPB yang telah ditetapkan, KPU bersama Bawaslu Sigi  juga berkordinasi untuk melakukan sosialisasi ajakan kepada seluruh warga masyarakat Sigi yang telah berumur 17 tahun dan memenuhi syarat namun belum terdata sebagai pemilih, untuk mau mendaftarkan atau melaporkan kepada KPU Sigi dan Bawaslu Sigi agar dapat didata sebagai pemilih. Saat melapor, warga wajib membawa dokumen kependudukan.

Begitupula bagi warga yang masih memiliki KTP-Elektronik bukan wilayah Kabupaten Sigi namun telah bertempat tinggal atau bermukim di wilayah Kabupaten Sigi, juga diimbau untuk dapat mengurus perubahan dokumen kependudukan dan melaporkan hasil perubahan KTP Elektroniknya kepada KPU  Sigi maupun Bawaslu Sigi, untuk didata sebagai pemilih di wilayah Kabupaten Sigi.  “Harapan kami nantinya hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini akan menjadi dokumen Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat, mutakhir dan berkualitas,” ujar Anhar. (***/bid/palu ekspres)