Minggu, 9 Agustus 2026

Eks Pejabat Pajak Terbukti Terima Suap dari PT Bank Panin, PT GMP dan PT Jhonlin Baratama. Ini Vonisnya

Dua terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani jalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/1)/ foto: Jawapos

PALUEKSPRES, JAKARTA– Kasus dugaan suap yang menyeret Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdhani masuk pada tahap vonis hakim Jumat (4/2/2022).

Angin Prayitno Aji divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara itu, Dadan Ramdhani divonis enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Jawapos.

Selain dijatuhi pidana pokok berupa kurungan penjara, Angin dan Dadan juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp 3.375.000.000 dan SGD 1.095.000. Hukuman uang pengganti ini harus dibayarkan setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan tiga tahun penjara,” tegas Hakim Fahzal.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan sikap penyesalan.

“Hal meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Hakim Fahzal.

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital