Seseorang residivis pengedar pil Koplo nama samaran AL alias A ( 39) ditangkap di depan salah satu Warung Makan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai disaat bawa ribuan butir pil THD, Sabtu ( 11/3/2023) pukul 15. 30 Waktu indonesia tengah(WITA).
Penangkapan terhadap warga Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Hengky Prasetyo.
“ Pelaku telah lama jadi sasaran operasi kami,” kata Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani melalui Kasat Narkoba Iptu Hengky Prasetyo kepada awak media, Ahad ( 12/3/ 2023) pukul 21. 22 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Baca juga : Mantu Penikam Mertua Diamankan Polres Banggai saat Menuju Ampana
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku katanya, polisi mengamankan barang bukti pil koplo sebanyak 1000 butir.
Barang bukti tersebut ditemui dalam bagasi sepeda motor tipe Yamaha Mio M3 125 warna merah milik pelaku.
Polisi selanjutnya melaksanakan pengembangan dengan menggeledah kamar indekos milik pelaku di Jalur Yos Sudarso, Kelurahan Karaton.
Baca juga : Seorang Mahasiswa Diduga Bandar Narkoba Diciduk Polres Banggai
“ Di kamar indekosnya kita kembali menyita 3000 butir kapsul THD,” kata Prasetyo.
Dari hasil interogasi, pelaku merupakan residivis dengan perkara yang sama serta baru bebas setahun lalu dari lapas kelas II B Luwuk.
“ Pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolres Banggai guna pengembangan serta proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Pewira pangkat 2 melati ini juga menegaskan akan memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Banggai.
“ Tetapi kami tidak dapat bekerja tanpa dorongan dari warga. Jadi kami harap warga lekas memberi tahu apabila mengenali ataupun mendapati informasi benda terlarang ini,” imbuhnya. (bid/paluekspres)





