Minggu, 9 Agustus 2026
Daerah  

Oknum Kades di Parimo Terdakwa Pidana Pemilu Terima Putusan 4 Bulan Penjara, JPU Pikir – Pikir

Sidang terdakwa tindak pidana Pemilu oknum Kades di vonis 4 bulan penjara.(Foto - Aswadin/Palu Ekspres)

Parimo, PaluEkspres.com – Oknum Kepala Desa (Kades) Wanagading Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial SD menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi.

Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman selama 4 bulan penjara kepada SD karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Pernyataan menerima putusan ini disampaikan SD usai berdiskusi dengan penasehat hukum.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Deni Hartanto mengatakan, masih pikir piker terhadap putusan majelis hakim terhadap oknum Kades tersebut.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Parigi tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Ramadhana Heru Santoso, SH., didampingi anggota, Maulana Shika Arjuna, SH dan Angga Nugraha Agung, SH, di Pengadilan Negeri Parigi, Rabu (20/3/2024).

Dalam perkara ini, terdakwa SD dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana Pemilu.

Sebagai kepala desa, SD dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 490 Undang-undang RI, Nomor : 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai dakwaan tunggal.

Terdakwa SD selain divonis penjara 4 bulan penjara, juga dikenakan denda senilai Rp5 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana selama tiga bulan penjara,” kata majelis hakim Ramadhana Heru Santoso.

Namun menurut majelis hakim, pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali pada kemudian hari selama enam bulan terdakwa mengulangi perbuatan pidana apapun atau tindak pidana yang lain, maka terdakwa akan menjalani hukuman selama enam bulan.

Adapun barang bukti, sebuah flashdick warna putih berupa rekaman sambutan terdakwa di Balai Desa Wanagading, sampai dengan 13 lembar kartu nama DPRD Parigi Moutong Daerah Pemilihan (Dapil) IV, dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian, majelis hakim juga menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara senilai Rp 2000. (asw/paluekspres)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital