Minggu, 9 Agustus 2026

Memperkuat Peran Satgas PASTI, OJK Terbitkan PJOK Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal

Perkuat Bank Perekonomian Rakyat dan BPR Syariah, OJK Terbitkan Tiga Peraturan
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam operasionalnya berhasil menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal. Foto: Dok. JawaPos.com

Jakarta, PaluEkspres.com – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan untuk semakin melindungi kepentingan masyarakat.

POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan diharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, sehingga ekosistem keuangan semakin aman dan terpercaya, termasuk melindungi segenap pelaku usaha sektor keuangan yang legal atau berizin untuk bertumbuh, berdaya, dan berkembang demi kemajuan Indonesia.

POJK pembentukan satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan ini juga ditujukan untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

“Kami mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini, khususnya dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota Satgas PASTI.

Sinergi dan kolaborasi yang apik dan berkesinambungan inilah yang memungkinkan POJK ini diundangkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU P2SK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

Substansi pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024, antara lain mencakup:

Ketentuan umum yang memuat definisi atas Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Entitas, Entitas Ilegal, dan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan;
Fungsi, Tugas, dan Wewenang yang mengatur mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Satuan Tugas untuk menyelenggarakan dan melaksanakan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan;
Kelembagaan Satuan Tugas yang mengatur mengenai pembentukan, anggota Satuan Tugas, struktur organisasi termasuk satuan tugas yang berkedudukan di daerah, dan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan Kegiatan UsahaTanpa Izin di Sektor Keuangan dilaksanakan anggota Satuan Tugas sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
Hubungan kelembagaan yang mencakup pengaturan mengenai rapat Satuan Tugas, pertukaran data dan/atau informasi antaranggota Satuan Tugas, dan kerja sama Satuan Tugas dengan pihak lain;
Pelaksanaan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan; dan f. Pelaporan, pemantauan, dan pendanaan. Pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024 menitikberatkan pada landasan hukum untuk penguatan koordinasi dan kolaborasi antaranggota Satuan Tugas dalam melakukan pencegahan dan penanganan atas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang pelaksanaannya memperhatikan kewenangan masing-masing anggota Satuan Tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sampai dengan POJK ini diundangkan, jumlah anggota Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin berjumlah 16 anggota yang terdiri dari dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.

“Saya yakin, dengan kehadiran POJK ini, peran Satgas PASTI akan semakin optimal untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sinergi dan kolaborasi antaranggota Satuan Tugas adalah kunci,” kata Friderica. (bid/paluekspres)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital