Saya masih ingat perasaan ketika pertama kali memasuki dunia kampus. Ada rasa kikuk yang sulit dijelaskan. Gedung terasa lebih besar, nama dosen belum semuanya dikenal, ruang kuliah (yang masih) harus dicari, dan urusan administrasi terasa seperti sesuatu yang rumit.
Dalam situasi seperti itu, senior biasanya menjadi orang pertama yang kita cari. Mereka sudah lebih dulu tahu jalan. Mereka tahu dosen, tahu organisasi, tahu birokrasi, bahkan tahu tempat bertanya ketika mahasiswa baru sedang kebingungan.
Karena itu, sejak dulu saya melihat senioritas sebagai sesuatu yang sebenarnya baik. Senior mestinya menjadi tempat belajar, bukan sumber ketakutan. Senior mestinya membuka jalan bagi junior, bukan berdiri di depan jalan sambil memaksa junior tunduk.
Karena itu pula saya terusik ketika membaca kasus terbaru di Universitas Tadulako, kampus dulu di mana saya juga menimba ilmu. Di mana saya menjadi yunior, lalu senior.
Pada Selasa, 6 Oktober 2026, seorang mahasiswa Fakultas Teknik berinisial KRG melaporkan dua seniornya ke Polresta Palu. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1196/X/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng.
Dalam laporan yang diberitakan sejumlah media, KRG menyebut dirinya dipanggil dua senior berinisial Al dan Mk. Persoalannya disebut berkaitan dengan seorang dosen. Salah seorang senior bahkan disebut mengatakan, “Kau yang bikin menangis dosen.”
KRG mengaku sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Tetapi menurut keterangannya dalam laporan polisi, persoalan kemudian berubah menjadi dugaan kekerasan, termasuk penganiayaan, penyundutan rokok, dan tindakan yang mempermalukan korban. Polisi masih harus membuktikan seluruh rangkaian peristiwa itu.
Karena itu, saya tidak ingin menjadi hakim di ruang publik. Siapa melakukan apa, bagaimana peristiwa berlangsung, apa motifnya, dan siapa yang bertanggung jawab harus dibuktikan melalui proses hukum.
Tetapi sebagai orang yang pernah hidup dalam dunia kampus, saya merasa kita tetap berhak bertanya: bagaimana mungkin persoalan antara mahasiswa dengan dosen bisa berubah menjadi urusan senior yang merasa mempunyai hak untuk menghukum junior?
Pertanyaan itu penting karena kasus ini bukan muncul dari ruang yang sama sekali kosong.
Untad pernah berhadapan dengan persoalan kekerasan dan perundungan mahasiswa pada 2023.
Pada Sabtu, 23 September 2023, berlangsung kegiatan penerimaan anggota baru UKM Sanggar Seni Kakula di luar kampus. Kegiatan itu kemudian menjadi sorotan setelah video perundungan terhadap seorang mahasiswa baru beredar di media sosial pada Senin, 25 September 2023.
Dalam video tersebut, korban mendapat perlakuan intimidatif dari tiga senior yang ternyata sudah berstatus alumni. Pihak FEB Untad kemudian melakukan mediasi pada Selasa, 26 September 2023.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FEB, Dr Haerul Anam, menyatakan kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin fakultas dan tanpa sepengetahuan pembina. UKM Sanggar Seni Kakula kemudian dibekukan dan bantuan kelembagaannya dihentikan selama satu semester. Para pelaku yang merupakan alumni juga meminta maaf.
Ada satu detail dari kasus Kakula yang menurut saya menarik dan justru harus kita ingat. Ketua UKM Sanggar Seni Kakula ketika itu, Agung Azzul Haq, mengatakan pengurus sebenarnya sudah melakukan briefing kepada para senior agar tidak melakukan kekerasan.
Tetapi para senior yang kemudian melakukan perundungan disebut tidak hadir dalam briefing tersebut.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih rumit. Aturan bisa dibuat. Briefing bisa dilakukan. Larangan bisa disampaikan. Tetapi ketika sebuah kelompok mempunyai kultur sendiri dan senior merasa memiliki kewenangan informal yang besar, aturan formal bisa kehilangan daya.
Mereka yang berada di lapangan merasa punya “aturan sendiri”. Dan ketika sesuatu yang salah dilakukan berulang-ulang, lama-lama ia mulai dianggap sebagai bagian dari tradisi.
Belum selesai kasus itu, pada 25 September 2023 juga terjadi kasus kekerasan terhadap mahasiswa baru di Fakultas Peternakan dan Perikanan Untad.
Pihak fakultas kemudian menyebut kejadian tersebut sebagai kekerasan yang melibatkan unsur senior atau panitia kegiatan. Dalam penjelasan resmi Fapetkan, seorang perwakilan senior mengakui bahwa kekerasan terjadi karena terbawa emosi.
Pertemuan antara keluarga mahasiswa baru dan perwakilan senior kemudian dilakukan pada Senin, 2 Oktober 2023. Kedua pihak saat itu sepakat memilih jalur damai.
Pihak Himater juga mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Fakultas kemudian menyatakan akan memberikan sanksi berupa pelepasan jabatan himpunan, penghentian aktivitas himpunan, serta sanksi akademik.
Kalau kita membaca dua peristiwa itu secara terpisah, kita mungkin mengatakan: itu hanya dua kasus.
Tetapi kalau kita tarik garisnya, ada pola yang sulit diabaikan. Ada senior, ada junior, ada kegiatan organisasi, ada pembinaan atau kaderisasi, kemudian muncul kekerasan.
Bahkan Wakil Rektor III Untad saat itu, Dr Ir Sagaf, pada akhir Oktober 2023 menyatakan kampus akan memberikan punishment terhadap kasus di FEB dan Fapetkan, baik terhadap kelembagaan maupun mahasiswa yang terlibat.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan mahasiswa di luar kampus sebenarnya diperbolehkan sepanjang memperoleh izin dan ada tanggung jawab yang jelas.
Persoalannya, pada dua kasus tersebut, kegiatan berlangsung di luar kendali kampus dan pihak universitas baru mengetahui setelah terjadi persoalan.
Bagi saya, justru kalimat “di luar kendali kampus” itu perlu direnungkan.
Kampus memang tidak mungkin mengawasi setiap mahasiswa selama 24 jam. Universitas bukan penjara. Mahasiswa adalah orang dewasa yang mempunyai ruang untuk berorganisasi dan mengambil keputusan.
Tetapi ketika sebuah organisasi mahasiswa menggunakan nama, struktur, alumni, senior, dan fasilitas yang terkait dengan kehidupan kampus, batas antara “kegiatan pribadi” dan “kegiatan kelembagaan” menjadi penting.
Jangan sampai ketika kegiatan berjalan semuanya mengatasnamakan organisasi, tetapi ketika muncul kekerasan semua orang buru-buru mengatakan, “Itu di luar tanggung jawab kami.”
Saya kira di sinilah kita perlu berhenti sejenak pada kata yang sering digunakan ketika kasus semacam ini muncul: oknum.
Saya setuju bahwa kita tidak boleh menghakimi seluruh mahasiswa hanya karena ulah beberapa orang. Itu tidak adil.
Tetapi kata “oknum” juga jangan sampai menjadi selimut yang menutupi persoalan.
Kalau pelakunya selalu disebut oknum, tetapi peristiwanya muncul berulang dengan pola yang hampir sama, kita perlu bertanya apakah masalahnya benar-benar hanya terletak pada orang per orang.
Jangan-jangan ada kultur yang membuat orang merasa aman melakukan kekerasan. Jangan-jangan ada senioritas yang sudah terlalu jauh. Jangan-jangan ada organisasi yang lebih kuat daripada mekanisme pengawasan kampus.
Saya teringat kalimat yang sejak dulu sering digunakan untuk membenarkan tradisi senioritas: “Dulu kami juga digituin.”
Bagi saya, ini salah satu kalimat paling berbahaya dalam kehidupan mahasiswa.
Sebab dari kalimat itu kekerasan bisa diwariskan. Orang yang dahulu dipukul merasa sah memukul. Orang yang pernah dipermalukan merasa berhak mempermalukan. Orang yang dulu takut kepada senior merasa suatu hari ia harus menjadi senior yang ditakuti.
Akhirnya sebuah pengalaman buruk berubah menjadi tradisi, lalu tradisi dianggap sebagai identitas organisasi.
Padahal tidak semua yang diwariskan layak dipertahankan. Ada kebiasaan yang justru harus dihentikan karena bertentangan dengan semangat pendidikan.
Saya tidak sedang mengatakan bahwa semua senior buruk. Justru sebaliknya. Saya pernah bertemu banyak senior yang sangat baik.
Mereka mengajarkan sesuatu tanpa merendahkan. Mereka menegur tanpa mempermalukan. Mereka membantu junior ketika menghadapi kesulitan.
Senior semacam itu biasanya justru dihormati bertahun-tahun setelah seseorang meninggalkan kampus. Kita mungkin lupa siapa ketua organisasi sepuluh tahun lalu, tetapi kita sering ingat orang yang pernah membantu kita ketika menjadi mahasiswa baru.
Itulah senioritas yang sehat: pengalaman yang dibagikan, bukan kekuasaan yang dipaksakan.
Karena itu, saya menggunakan istilah premanisme dengan hati-hati.
Premanisme tidak selalu harus berbentuk orang yang berdiri di jalan dengan wajah garang. Dalam pengertian yang lebih luas, premanisme adalah ketika seseorang menggunakan kekuatan, ancaman, intimidasi, atau pengaruh kelompok untuk memaksakan kehendaknya kepada orang lain di luar mekanisme yang semestinya.
Ia bisa memakai pakaian biasa, seragam organisasi, jabatan, bahkan almamater.
Kalau seorang senior merasa bisa memanggil junior, mengintimidasi, memukul, mempermalukan, atau menghukum hanya karena junior tersebut dianggap bersalah, maka perilaku itu sudah bergerak ke arah premanisme.
Yang kita kritik adalah perilakunya, bukan seluruh mahasiswa Untad.
Menariknya, Untad sendiri sebenarnya tidak tinggal diam.
Setelah berbagai persoalan itu, kampus berulang kali menyatakan komitmen mencegah kekerasan. Pada 16 November 2024, misalnya, Untad menggelar pelatihan komunikasi dan negosiasi pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan kampus.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Palu itu diikuti perwakilan berbagai lembaga mahasiswa. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Untad, Dr Ir Sagaf, berharap pelatihan tersebut meningkatkan kemampuan soft skill pengurus lembaga mahasiswa dan mengurangi tindakan anarkis akibat kesalahan komunikasi.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FKM Untad bahkan menyebut kegiatan itu berkaitan dengan maraknya tawuran antar-mahasiswa dan lembaga di Untad.
Kalau begitu, kita sampai pada persoalan yang menurut saya paling penting: aturan sudah ada, pelatihan sudah ada, sanksi pernah diberikan, lalu mengapa masalah semacam ini masih muncul?
Saya kira jawabannya tidak cukup dicari di dalam buku pedoman akademik. Kita harus melihat budaya sehari-hari.
Bagaimana senior berbicara kepada junior. Bagaimana organisasi melakukan kaderisasi. Seberapa besar alumni masih ikut campur dalam organisasi mahasiswa. Apakah kegiatan di luar kampus benar-benar diketahui pembina. Apakah mahasiswa baru merasa bebas mengatakan “tidak”. Apakah mahasiswa yang menjadi korban berani melapor.
Dan setelah melapor, apakah ia merasa aman?
Bagi saya, pertanyaan terakhir sangat penting. Sebab korban kekerasan di kampus bukan hanya menghadapi luka dari peristiwa yang dialaminya. Ia juga menghadapi ketakutan setelah peristiwa itu.
Takut dikucilkan. Takut dianggap pembuat masalah. Takut organisasinya marah. Takut senior lain membalas. Bahkan takut teman-temannya sendiri menjauh.
Karena itu, sistem pengaduan yang baik bukan sekadar menyediakan nomor telepon atau meja pengaduan. Sistem itu harus membuat mahasiswa percaya bahwa ketika ia berbicara, ada orang yang benar-benar akan berdiri di sampingnya dan memastikan persoalannya diproses secara adil.
Saya juga tidak setuju jika persoalan ini kemudian digunakan untuk menyerang seluruh organisasi mahasiswa.
Organisasi mahasiswa tetap penting. Kampus tanpa organisasi mahasiswa akan kehilangan salah satu ruang terbaik untuk belajar kepemimpinan.
Di organisasi, mahasiswa belajar rapat, berdebat, mengelola program, mengurus anggaran, menghadapi konflik, bahkan belajar memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Tetapi justru karena organisasi mahasiswa adalah sekolah kepemimpinan, kekerasan di dalamnya harus dilihat lebih serius.
Bagaimana mungkin kita berharap seseorang menjadi pemimpin yang demokratis jika sejak mahasiswa ia belajar bahwa orang yang lebih kuat boleh memperlakukan orang yang lebih lemah sesuka hati?
Saya kira kampus juga perlu mengubah cara pandang terhadap nama baik almamater.
Ada kecenderungan bahwa ketika sebuah kasus muncul, orang lebih sibuk bertanya bagaimana menjaga nama baik kampus daripada bagaimana memastikan korban mendapatkan keadilan.
Menurut saya, ini terbalik.
Nama baik kampus tidak rusak karena seorang mahasiswa berani melapor. Nama baik kampus justru rusak jika kekerasan terjadi, korban diam, semua orang tahu, tetapi institusi memilih menutup mata demi menjaga citra.
Kampus yang sehat bukan kampus yang tidak pernah memiliki masalah. Kampus yang sehat adalah kampus yang berani mengakui masalah dan menyelesaikannya.
Karena itu, saya berharap kasus yang dilaporkan pada Selasa, 6 Oktober 2026 ini tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang salah dan siapa yang akan dihukum.
Polisi harus bekerja membuktikan laporan tersebut. Jika terbukti terjadi tindak pidana, tentu harus ada konsekuensi hukum. Jika tidak terbukti, nama baik pihak yang dilaporkan juga harus dipulihkan.
Tetapi Untad mempunyai pekerjaan yang lebih besar daripada sekadar menunggu hasil pemeriksaan polisi.
Kampus perlu melihat kembali rangkaian peristiwa yang pernah terjadi: kasus Sanggar Seni Kakula pada September 2023, kasus kekerasan di Fapetkan pada 25 September 2023, respons dan sanksi kampus pada Oktober 2023, kemudian pelatihan pencegahan kekerasan pada November 2024, hingga kasus terbaru pada Oktober 2026.
Rangkaian itu seharusnya cukup untuk membuat kita bertanya apakah ada sesuatu dalam kultur senioritas dan organisasi mahasiswa yang perlu dibenahi secara lebih serius.
Saya tidak ingin beberapa tahun lagi kita membaca berita yang sama dengan nama korban yang berbeda.
Mahasiswa baru dipanggil senior. Ada persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan teguran atau mekanisme akademik. Tetapi pertemuan berubah menjadi intimidasi. Intimidasi berubah menjadi kekerasan. Video atau laporan kemudian muncul. Kampus memberikan sanksi. Organisasi meminta maaf. Masyarakat ramai beberapa hari. Setelah itu semuanya kembali normal.
Kalau siklus semacam ini terus terjadi, sebenarnya kita bukan sedang menyelesaikan masalah. Kita hanya sedang menunggu korban berikutnya.
Senior harus memahami bahwa semakin besar pengalaman dan pengaruh yang dimilikinya, semakin besar pula tanggung jawabnya. Senior tidak menjadi hebat karena juniornya takut. Senior justru menjadi berarti ketika juniornya merasa aman.
Saya masih percaya bahwa banyak mahasiswa Untad memahami hal ini. Saya juga percaya banyak senior di kampus yang tidak akan membiarkan juniornya diperlakukan semena-mena.
Mereka adalah orang-orang yang harus diperkuat. Kampus harus memberi ruang kepada budaya senioritas yang sehat untuk mengalahkan budaya senioritas yang menggunakan ketakutan sebagai alat.
Pada akhirnya, ukuran sebuah universitas bukan hanya jumlah profesor, gedung yang megah, akreditasi, atau banyaknya mahasiswa yang lulus setiap tahun.
Ada ukuran yang lebih sederhana: apakah seorang mahasiswa merasa aman berada di kampusnya sendiri?
Apakah mahasiswa baru berani mengatakan tidak kepada senior? Apakah seorang junior boleh berbeda pendapat tanpa takut dikucilkan? Apakah korban berani melapor tanpa takut mendapat tekanan balik? Dan apakah semua mahasiswa percaya bahwa aturan berlaku sama kepada siapa pun, senior ataupun junior, pengurus ataupun anggota, mahasiswa aktif ataupun alumni?
Sebab pendidikan tinggi seharusnya tidak hanya membuat manusia semakin pintar, tetapi juga semakin mampu mengendalikan dirinya ketika memiliki kekuasaan.
Kita bisa memiliki mahasiswa yang pintar berdebat tentang demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia, tetapi semua itu kehilangan makna jika ia tidak mampu menghormati orang yang posisinya lebih lemah.
Justru ketika seseorang mempunyai kekuasaan terhadap orang lain, di situlah pendidikan dalam dirinya diuji.
Saya tidak ingin kampus melahirkan generasi yang merasa kuat karena mampu membuat orang lain takut. Saya ingin kampus melahirkan generasi yang kuat karena mampu mengendalikan dirinya sendiri.
Saya tidak ingin senioritas menjadi tangga untuk menguasai junior. Saya ingin senioritas menjadi jembatan untuk mentransfer pengalaman. Dan saya tidak ingin almamater menjadi tameng bagi perilaku yang merendahkan martabat manusia.
Sebab pada akhirnya, ukuran seorang senior bukanlah berapa banyak junior yang tunduk kepadanya. Ukuran seorang senior adalah berapa banyak junior yang merasa aman berada di dekatnya.
Kalau seorang mahasiswa harus gemetar ketika melihat seniornya, maka ada sesuatu yang sudah salah.
Kalau kekerasan diberi nama “pembinaan”, kita harus cukup berani menyebutnya sebagaimana adanya. Itu bukan pendidikan. Itu penyalahgunaan kekuasaan.
Dan jika penyalahgunaan itu dilakukan berulang, diwariskan dari generasi ke generasi, kemudian dilindungi oleh budaya diam dan solidaritas kelompok, kita menghadapi persoalan yang lebih besar daripada sekadar kenakalan mahasiswa.
Kita sedang berhadapan dengan premanisme yang mengenakan jas almamater.
*Catatan Mohammad Jafar Bua, Tenaga Ahli Anggota DPR RI, alumni Jurusan Agronomi, Fakultas Pertanian, Universitas Tadulako, 2009





