Asisten I Pemkab Touna Buka Tata Cara Pengisian KIK Penyusun LPPD

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, AMPANA – Pada era otonomi ini, masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dari tingkat desa/kelurahan kecamatan sampai tingkat nasional.

Demikian kata Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tojo Unauna, Drs. Agfar Patanga, MH saat membuka bimtek tata cara pengisian Indikator Kinerja Kunci (KIK) dalam rangka penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Rabu (22/11) di Cafe JH, Ratolindo, Kabupaten Tojo Unauna.

Bacaan Lainnya

Komitmen pemerintah mendorong otonomi daerah secara menyuluruh kata dia, melalui pembuatan norma, tanda prosedur, dan kriteria untuk melakukan kordinasi secara berjenjang. Termasuk diantaranya peraturan pemerintah No 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah (LPPD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD (LKPJ) dan Informasi Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (I-LPPD).

“Laporan penyelenggaran pemerintah daerah secara legal diatur dalam pasal 70 ayat 5 undang-undang No 23 tahun 2014, sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaran pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan sesuai prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.

Dia mengatakan, kewajiban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan didaerah berdasarkan peraturan perundang-undangan salah satunya membuat laporan LKPJ, dan LPPD setiap akhir tahun.

“Olehnya, untuk mencapai hasil yang maksimal pemerintah daerah selaku penyelengara urusan pemerintahan harus mendapat memproses dan melaksanakan hak dan kewajiban berdasarkan asas-asas kepemerintahan yang baik (Good Governance),” ujarnya.

Disisi lain, kata dia, pemerintah berkewajiban mengevaluasi kinerja pemerintah daerah atau disebut sebagai evaluasi penyelenggaran pemerintahan daerah untuk mengetahui keberhasilan penyelengaraan pemerintah daerah dalam memanfaatkan hak yang diperoleh daerah dengan capaian pengeluaran hasil yang telah direncanakan.

“Tujuan utama dilaksanakan evaluasi adalah untuk menilai kinerja penyelengaraan pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kinerja untuk mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan fungsi pendekatan dan tata keperintahan yang baik,” ujarnya.

Pos terkait