Bawaslu Punya Otoritas Diskualifikasi Calon

  • Whatsapp

Asrifai

Pilkada Serentak Sulteng 2017
PALU, PE -Larangan terkait politik uang bagi pasangan calon (Paslon) Kepala daerah (Kada) pada Pilkada serentak tahun 2017 semakin ketat. Badan Pengawas Pemilu (Bawasu) tingkat provinsi kini punya kewenangan lebih untuk memberi sanksi bagi Paslon yang terbukti melakukan kecuarangan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pimpinan Bawaslu Sulteng Asrifai menjelaskan, Bawaslu pada Pilkada 2017 mendatang bisa langsung mendiskualifikasi Paslon yang terbukti melakukan poltik uang secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya kata Asrifai, kewenangan mendiskualifikasi Paslon bagi Bawaslu baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan Paslon bersangkutan melakukan poltik uang. Putusannya pun harus incrah. Sebab menurutnya politik uang adalah jenis pelanggaran Pidana Pemilu yang harus dibuktikan dulu di pengadilan.

“Sekaranga asalkan kita mampu membuktikan politik uangnya dilakukan secara TSM, maka Bawaslu bisa mendiskualifikasi tanpa harus menunggu putusan incrah,”kata Asrifai.

Sebab saat ini jelasnya, khusus pelanggaran politik uang secara TSM juga sudah masuk dalam ranah pelanggaran administrasi. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati walikota menjadi UU. “Jika ada yang melaporkan secara pidana, itu juga boleh dilakukan. Tapi yang pasti Bawaslu tak lagi perlu menunggu putusan inkrah,”terangnya.

Kewenangan itu tambah Asrifai hanya berlaku bagi Bawaslu Sulteng. Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) kabupaten kota menurutnya belum memiliki keweangan tersebut. “Kalau ditingkat kabupaten kota, jika ada laporan itu diteruskan ke Bawaslu Sulteng. Kita analisa dulu, kalau terbukti, eksekusinya ada ditingkat Bawaslu,”pungkasnya.(mdi)

Pos terkait