BERI PENJELASAN – Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Palu Indrie Lombok menjelaskan fasilitas peserta saat libur lebaran, Senin 27 Mei 2019. HAMDI ANWAR/PE
PALU EKSPRES, PALU – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap akan mendapat layanan kesehatan prima rentan waktu cuti dan libur lebaran nanti di fasilitas kesehatan.
Layanan ini tepatnya dimulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei sampai 13 Juni 2019. Bagi peserta yang yang sedang mudik di daerah manapun dipastikan bisa tetap dilayani pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama BPJS Kesehatan meski peserta tidak terdaftar di FKPT tersebut.
Peserta dapat melihat daftar FKTP melalui aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Palu Inrie E. F Lombok menerangkan, bila tidak ada FKTP yang bisa memberi pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut. Atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
Untuk kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta selama mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Tindakan medis yang diperoleh peserta berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” tegas Inrie.
Namun pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta yang status kepesertaannya aktif. Karena itu peserta diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
“Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN,”ujarnya.
BPJS juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore. Aplikasi ini menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting.
BPJS pun menyediakan pelayanan khusus kepada peserta di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa.
Layanan khusus peserta tersebut disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat.
Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI). Pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap. Termasuk penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.
Inrie menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan.
Sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan. Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.
Selain di kantor cabang, layanan khusus di rumah juga dibuka melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit.
“PPIP meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri. Perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera,”demikian Inrie.(mdi/palu ekspres)






