Verifikasi Dukungan KTP Dilakukan Dengan Metode Sensus

  • Whatsapp

“Akan tetapi untuk syarat ini akan ditindaklanjuti pada verifikasi faktual. Jika PNS, Polri atau TNI telah pensiun, maka dukungannya memenuhi syarat,”paparnya. Sementara dalam verifikasi faktual nanti, petuga PPS akan mengonfirmasi kebenaran pernyataan dukungan bagi calon perseorangan. Jika bersangkutan kemudian membenarkan pernyataan dukungan, maka dianggap memenuhi syarat. “Bagi yang menyatakan tidak mendukung akan dibuat dalam berita acara BA 5 KWK untuk selanjutnya dicoret sebagai pendukung bakal calon,” terang Syamsul.

Syamsul menggaris bawahi, jika pendukung menyatakan tidak memberi dukungan, kemudian tidak bersedia mengisi berita acara, maka dukungannya dinyatakan sah atau memenuhi syarat. “Kecuali ada kesaksian Panwascam atau PPL secara tertulis bahwa pendukung bersangkutan tidak memberi dukungannya. Maka dinyatakan TMS,”urainya.

Bacaan Lainnya

Berikutnya bagi pendukung yang alamatnya tidak berhasil ditemui, untuk hal ini sebut Syamsul dibuat catatan keterangan. Sementara jika PPS meragukan keaslian copyan dukungan  KTP, maka PPS wajib meminta dokumen asli kependudukan warga bersangkutan. Pada bagian lain Syamsul menegaskan, bakal calon perseorangan yang sebelumnya telah mengumpulkan dukungan e KTP hingga proses verifikasi administrasi, tidak boleh lagi diajukan oleh partai politik.

Kemudian jika bakal Paslon perseorangan atau salahsatunya mengundurkan diri pada masa verifikasi faktual. Jika ini terjadi maka dukungan dinyatakan TMS dan tidak dapat digantikan dengan calon lain. “Yang mundur dalam proses verifikasi faktual juga tidak dapat diajukan lagi melalui partai politik,”jelasnya lagi. Penggantian bakal calon hanya bisa dilakukan jika salahsatunya dinyatakan berhalangan tetap. Meninggal dunia atau sakit parah. Namun penggantian dilakukan lima hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.

“Calon yang berhalangan tetap pada masa verifikasi faktual sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan ini yang dapat diganti,”pungkasnya. Sementara itu Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid menjelaskan, sosialiasi tahapan Pilwakot dilakukan untuk memberi informasi awal tentang segala hal yang terkait dengan tahapan.

Pos terkait