Penanganan Covid 19 Pemkot Palu Diperiksa BPK RI

  • Whatsapp
KUNJUNGAN BPK - Sekkot Palu H Asri menerima kunjungan tim BPK RI Perwakilan Sulteng, Senin 19 Oktober 2020. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng akan memeriksa kinerja dan evektifitas penanganan pandemi Covid 19 bidang kesehatan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu tahun anggaran 2020.
Rencananya pemeriksaan dilakukan selama 30 hari kedepan. Dimulai Senin 19 Oktober 2020. Evekifitas kinerja pandemi ini juga akan menyasar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi leading sektor penanganan. Terhadap rencana inipula, rombongan tim pemeriksa BPK RI menyampaikan secara resmi maksud pemeriksaan langsung kepada Sekkot Palu H Asri, Senin 19 Oktober 2020 di ruang kerja Wali Kota Palu.

Dalam surat resminya nomor 01/RINCI.KIN.COV-PALU/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020, kunjungan tim pemeriksa sekaligus menyampaikan informasi pertanyaan dan kriteria yang akan digunakan BPK RI dalam pemeriksaan tersebut. Sekkot Palu H Asri mengatakan, rencana ini perlu ditindaklanjuti dengan serius. Pihaknya meminta semua OPD terkait mempersiapkan seluruh data terkait penggunaan anggaran yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut. Utamanya kata Sekkot mengenai pengelolaan keuangan dalam penanganan Covid 19. Tim menurutnya memang perlu melakukan pemeriksaan untuk mengukur evektifias penggunaan anggaran.

Bacaan Lainnya

“Evektifitas anggaran ini memang menjadi atensi pak wali kota sejak awal. Jangan ada “penumpang gelap”dalam pengelolaannya,”ujar Sekkot.

Sekkot dalam kesempatan itu juga mengurai garis besar pemanfaatan refokusing anggaran untuk pengendalian dan penanganan Covid 19 di Kota Palu. Baik menyangkut pemberlakuan pos kesehatan di pintu-pintu masuk perbatasan antar kabupaten. Hingga pada pada proses penanganan pasien untuk semua status medis covid 19 tracking kontak ditingkat puskesmas. Dia mengurai bahwa dari pola penanganan yang dilakukan, Pemkot Palu pernah berhasil menihilkan angka kasus positif Covid 19 lantaran menerapkan pembatasan akses masuk ke Kota Palu. “Tapi begitu kita longgarkan karena ada edaran Gubernur Sulteng, kasusnya kembali naik hingga saat ini,”pungkasnya. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait