PALUEKSPRES, PALU – Satnarkoba Polres Palu meringkus dua pengedar narkoba di kompleks perumahan Lapas Kelas 1 Petobo, Jalan Dewi Sartika Palu, Sabtu 2 Oktober 2021. Dua tersangka, RM dan RF pegawai di Lapas Petobo.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno, mengatakan, keduanya diringkus berdasarkan laporan masyarakat. Sebelumnya dua orang ini sudah diintai oleh Satnarkoba Polres Palu, setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat. Pada Sabtu 2 Oktober Polisi langsung melakukan penggerebakan terhadap keduanya di kompleks perumahan Petobo, Palu Selatan.
Dari tangan para tersangka, disita barang bukti sabu di rumah RF sebanyak 49 paket hampir 4 kilogram. Paket tersebut diletakkan di dapur di dalam tas ransel. Pengakuan RM, sabu tersebut dititip tersangka lainnya RF – yang dicokot aparat beberapa saat setelah meringkus RM. Dalam perjalan menuju Mako Polres, ungkap Wiguno keduanya melakukan perlawanan – sehingga harus ditembak di bagian kaki.
Wiguno mengaku, terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui pihak-pihak terkait dalam kasus narkoba di seputaran lapas. Kepada wartawan, RM dan RK, mengaku baru kali ini mendapat titipan sabu. Sebelumnya mereka adalah pegawai biasa yang menjalankan tugas sehari-hari di Lapas Kelas 1 Petobo.
Keduanya juga mengelak, disebut sebagai bandar. ”Saya baru kali ini, itupun untuk beli susu dan pempers anak-anak,” ungkap RM di depan puluhan wartawan, Senin 4 Oktober 2021. Keduanya diancam hukuman minimal 5 tahun. (kia/paluekspres)





