Sabtu, 18 April 2026

17 Kali Terima Suntikan Vaksin, Diskes Sulsel: Kesehatan Abdul Rahim Normal

Tersangka Joki vaksin, Abdul Rahim/ foto: Fajarcoid

Sementara diketahui, pria yang jadi joki vaksin tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Status Abdul Rahim kini ditetapkan sebagai tersangka joki vaksin. 15 kartu vaksin ditemukan sebagai alat bukti perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi menegaskan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan alat bukti, status Abdul Rahim sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka kasus joki vaksin.

“Status Abdul Rahim kita naikkan dari saksi menjadi tersangka. Kita sudah kirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Pinrang. Dalam waktu dekat kita juga kirimkan berkasnya,” ungkap Deki, Kamis (30/12/2021).

Abdul Rahim terjerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Perpres 14/2021 pasal 13B tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. (ikbal/fajar/pe)