Sidang dipimpin oleh Hakim Jessica Ombou Kakayun. Mohammad Ambree diwakili oleh kuasa hukum Ram Singh dan Kimberly Ye, sementara Etiqah diwakili oleh Datuk Seri Rakhbir Singh. Pengadilan menetapkan pada 10 Februari 2022 untuk membacakan putusan. Sementara itu, kedua terdakwa akan ditahan lebih lanjut, sambil menunggu penyelesaian kasus mereka.
Dilaporkan bahwa pasangan itu ditangkap pada 14 Desember 2021, sehari setelah mereka mengajukan laporan polisi yang mengklaim bahwa mereka menemukan pembantu mereka di lantai apartemen mereka setelah kembali dari liburan di Kundasang. Mereka dibebaskan dengan jaminan polisi pada 21 Desember 2021. Pasangan itu hadir di persidangan didampingi oleh anggota keluarga serta ketiga anaknya yang masih kecil. (jp/pe)






