Rabu, 15 April 2026

Ini Syarat Untuk Pindah Domisili, Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh/ foto: Fajarcoid

PALUEKSPRES, JAKARTA — Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019 maka bagi penduduk yang berpindah domisili atau berpindah tempat yang ditinggali sekarang ke daerah lain, cukup membawa Kartu Keluarga (KK). Tak lagi membutuhkan keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan untuk proses pindah domisili penduduk.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh dalam siaran pers Dukcapil Kemendagri, Senin (10/1/2022) yang dikutip dari Fajarcoid.

“Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelasnya.

Dia melanjutkan, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP). SKP hanya diberikan kepada penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi.