“Kemudian, satu juga telah membentuk kelurahan layak anak, yaitu Kelurahan Bantaya, Desa Torue, Purwosari, Mertasari, Bambalemo, Bambalemo Ranomaisi, Lobu Mandiri dan Desa Avolua.” ujarnya.
Dia mengatakan, dari 15 kecamatan yang telah terbentuk, masih tersisa 8 kecamatan lagi yang belum membentuk kebijakan layak anak tersebut.
Oleh karena itu, Yusnaeni berharap, kecamatan, kelurahan maupun desa yang belum membentuk kebijakan layak anak agar secepatnya untuk di bentuk. karena hal itu merupakan salah satu persyaratan menambah poin untuk meraih predikat Madya di KLA di daerah itu.
“Diinformasikan, bahwa Kabupaten Parigi Moutong telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor ; 3 tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak,” ujarnya.(asw/PaluEkspres)






