Minggu, 9 Agustus 2026

Walau Tak Berbadan Hukum, Ormas Bisa Daftar Pemantau Pemilu

Walau Tak Berbadan Hukum, Ormas Bisa Daftar Pemantau Pemilu
Ilustrasi Pemantau pemilu. Foto: Istimewa

Organisasi Masyarakat (Ormas) yang belum memiliki badan hukum diberi akses untuk mendaftar sebagai pemantau Pemilu. Hal itu tertuang dalam salah satu poin Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pemantau Pemilu.

Pemberian akses kepada Ormas belum berbadan hukum tersebut, untuk mengakomodir atas banyaknya aspirasi komunitas yang ingin terlibat sebagai pemantau penyelenggara pemilu tapi belum memiliki badan hukum.

Sebelumnya, Ormas yang tidak berbadan hukum tidak bisa terlibat sebagai pemantau Pemilu merujuk Bab II tentang Persyaratan Pemilu, pasal 2 ayat (1) sampai ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018. Aturan tersebut kemudian diubah melalui Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 yang termuat pada pasal 2 ayat (2) Perbawaslu Nomor 1 tahun 2023:

Selain pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantau Pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah.

Terobosan ini merujuk pada ketentuan pasal pasal 435 ayat (2) dan pasal 437 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mencantumkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemerintah atau pemerintah daerah sebagai salah satu kelengkapan persyaratan administrasi pemantau Pemilu.

SKT adalah surat keterangan bagi Ormas tidak berbadan hukum yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sehingga dimaknai Ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kesbangpol, bisa mendaftar sebagai pemantau Pemilu. Melalui Perbawaslu ini, pintu partisipasi masyarakat untuk menjadi Pemantau Pemilu dibuka seluas-luasnya.

Syarat Menjadi Pemantau Pemilu Berdasarkan Perbawaslu No 1 Tahun 2023, Pemantau Pemilu harus memenuhi 3 persyaratan yakni a) bersifat independen; b) mempunyai sumber dana yang jelas, dan c) teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Registrasi ini dibuktikan melalui akreditasi Pemantau.

Dalam melakukan pendaftaran pemantau, organisasi masyarakat/komunitas memuat 7 kelengkapan administrasi yang terdiri dari: a) profil organisasi/Lembaga; b) memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, c) nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga, d) nama dan jumlah anggota pemantau Pemilu, e) alokasi anggota pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah, f) rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; dan g) nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru.

Bawaslu pun membuka meja layanan pemantau kantor Bawaslu masing-masing daerah, jika lembaga yang akan mendaftar mengalami kesulitan registrasi. Setelah kelengkapan administrasinya memenuhi syarat, maka dalam waktu paling lama 14 hari, lembaga tersebut akan diberikan akreditasi Pemantau Pemilu.

Jumlah Lembaga Pemantau Pemilu Tahun 2024 Hingga saat ini (2/2/2023), jumlah pemantau nasional yang terakreditasi di Bawaslu sebanyak 37 lembaga, jumlah pemantau lokal provinsi sebanyak 8 lembaga, dan jumlah pemantau lokal kabupaten/kota sebanyak 26 lembaga. Jumlah ini diproyeksikan akan mengalami peningkatan hingga akhir masa pendaftaran pada H-7 hari pemungutan suara.

Daftar Pemantau Nasional

1. Pemuda Muslimin Indonesia (PMI)

 2. Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR)

3. Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII)  

4. Laskar anti korupsi indonesia (LAKI)

5. Netfid Indonesia

6. Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih

7. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)

8. Perludem

9. Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI)

10. Lembaga studi visi nusantara (Vinus)

11. Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI)

12. KORPS HMI-WATI pengurus besar himpunan mahasiwa islam (KOHATI PB HMI)

13. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)

14. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)

15. Progressive Democracy Watch (PRODEWA)

16. Poros Sahabat Nusantara (POSNU)

17. Rumah Pemberdayaan Indonesia

18. Pijar Kedilan

19. Dewan Pimpinan Pusat Peduli Keadilan Rakyat (DPP PKR)

20. KIPP Indonesia

21. Parwa Institute

22. Gerakan Pemuda Marhaenis

23. Kopel Indonesia

24. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM)

25. PMKRI

26. Fata Institute

27. Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP)

28. Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi Indoensia (LABAKI)

29. Forum Demokrasi Milenial (FDM)

30. Democracy And Electoral Empowertment Partnership (DEEP)

31. Komite Independen Sadar Pemilu (KISP)

32. Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES)

33. Asa Indonesia

34. Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar)

35. Indonesia Youth Epocentrum

36. Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant (Migrant Care)

37. Kata Rakyat. (bid/paluekspres)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital
Pendekatan Baru Dalam Pengelolaan Platform Permainan Daring Modern Terbentuk Dari Blockchain Dan Big Data
Skalabilitas Game Online Di Tengah Pertumbuhan Pengguna Digital Global Didukung Infrastruktur Cloud Native
Transparansi Ekosistem Game Online Berbasis Teknologi Masa Kini Didukung Blockchain Modern Dan Smart Contract
Ekosistem Game Modern Yang Lebih Terhubung Terbentuk Dari Integrasi Internet Of Things Dan Artificial Intelligence
Industri Game Modern Menyesuaikan Layanan Dengan Perubahan Perilaku Digital Berkat AI Berbasis Prediksi
Performa Game Multiplayer Meningkat Melalui Teknologi Edge Computing Dengan Pemrosesan Data Lebih Cepat
Platform Game Multiplayer Mengantisipasi Ancaman Siber Lebih Efektif Berkat Cyber Intelligence Modern
Pengembangan Game Modern Menjadi Lebih Fleksibel Dan Adaptif Berkat Artificial Intelligence Berbasis Cloud
Transformasi Digital Perusahaan Skala Kecil Dan Menengah Dipercepat Melalui Pengembangan Aplikasi Low Code
Visibilitas Konten Pada Google Discover Meningkat Secara Organik Berkat Strategi Search Engine Optimization