PALU EKSPRES, SIGI-Ketua DPRD Sigi Moh. Rizal Intjenae mengatakan APBD Kabupaten Sigi tahun 2021 untuk pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,117 Triliun, Belanja Daerah sebesar Rp1,116 Triliun. Sementara pembiayaan daerah sebesar Rp. 1,5 Triliun.
“Untuk pembahasan KUA/PPAS APBD Kabupaten Sigi tahun 2021 akan memerlukan waktu yang cukup panjang. Pasalnya, akan menyesuaikan dengan regulasi yang baru dikeluarkan oleh Kemendangri,”kata Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Rizal Intjnai, Rabu (2/9/2020).
Ia mengatakan format dokumen KUA/PPAS tahun anggaran 2021 harus mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Dengan mengacu pada lampiran sebelumnya telah ditegaskan bahwa, penyusunan KUA/PPAS dan APBD 2021 harus mengacu pada Permendagri Nomor 90 tahun 2019,”ungkapnya.
Sebelumnya DPRD Sigi bersama Pemda Kabupaten Sigi juga telah melakukan penandatanganan KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2021. (mg4/palu ekspres)
KUA/PPAS Kabupaten Sigi 2021 Menggunakan Aturan Baru






