PALUEKSPRES,JAKARTA- Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 secara resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Jawa dan Bali. Pelaksanaanya selama sepekan, terhitung pada 18-24 Januari 2022.
Sementara itu, Provinsi DKI Jakarta yang mengalami peningkatan jumlah angka kasus Covid-19 varian Omicron masih tetap di level 2 PPKM. Padahal hingga Senin (17/1), Jakarta menyumbang kasus terbanyak Covid-19 sejumlah 493 orang.
Namun DKI Jakarta tetap berstatus Level 2 alias tidak ada perubahan. Penerapan PPKM Level 2 ini berlaku di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta
Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.






