Senin, 6 April 2026

Terbitkan SE, Menag Yaqut Sarankan Lansia Ibadah di Rumah

Menag Yaqut Cholil Qoumas/ foto: Fajarcoid

PALUEKSPRES, JAKARTA– Kementerian Agama RI meminta masyarakat yang melaksanakan ibadah berjamaah wajib menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan dan menjaga jarak paling dekat 1 meter.

Diharapkan juga berada dalam kondisi sehat, tidak menjalani isolasi mandiri dan membawa perlengkapan peribadatan, menghindari kontak fisik dan tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.

Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Surat Edaran Menag Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19.

“Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah,” demikian yang tertuang dalam SE seperti dilansir jawapos.

Surat Edaran itu juga mengatur optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron,” terang dia di Jakarta, Minggu (6/2).

Sementara bagi pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan prokes 5M, melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan dan menyediakan cadangan masker medis.

Pengurus juga diminta melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan, mengatur jarak antar jamaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus.

Tidak menjalankan atau mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jamaah. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” jelas SE.