Minggu, 9 Agustus 2026

Kajari Parimo: Hukum Pidana dengan Ancaman Kurang dari 5 Tahun dan Kerugian di Bawah Rp2,5 Juta dapat Dihentikan. Ini Syaratnya

Kejari Parimo, Muhamad Fahrorozi dan pejabat di parimo saat melaunching Rumah Restorative Justice di Desa Parigimpu'u/ Foto: Aswadin/ PaluEkspres

PALUEKSPRES,PARIMO – Kepala Kejaksaan Negeri Parigi, Muhamad Fahrorozi mengatakan, institusi penegakan hukum, dewasa ini telah bertransformasi sedemikian rupa, dengan tujuan menciptakan penegakkan hukum yang semakin humanis dengan cara menyerap dan menerapkan nilai-nilai luhur bangsa dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

“Salah satunya adalah dengan upaya penyelesaian permasalahan tindak pidana tertentu dengan cara musyawarah yang melibatkan korban, pelaku, warga, dan juga tokoh masyarakat, baik tokoh adat maupun tokoh agama,” ujar Kajari Parimo ini dalam sambutannya saat melaunching Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Parigimpu’u Kecamatan Parigi Barat, Rabu (30/3/2022).

Diharapkan kata dia, akan mendapat perdamaian dan penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Sehingga, pelakunya tidak perlu dilakukan pemidanaan.

“Upaya ini merupakan perwujudan dan semangat dari Bapak Jaksa Agung yang berulangkali mengingatkan agar tidak ada istilah hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas,” tandasnya.

Karena itu tindak pidana tertentu dapat dilaksanakan penghentian penuntutan dengan syarat adanya perdamaian antara pelaku dengan korban.

Menurutnya, Jaksa agung terinspirasi dari nilai-nilai luhur bangsa yang selama ini berlaku di seluruh Indonesia yang tetap dilaksanakan oleh para tokoh masyarakat, baik tokoh adat maupun tokoh agama.

“Ini sebagai upaya untuk mendorong perdamaian dengan mengedepankan kearifan lokal. Sehingga, harmoni dalam masyarakat tetap terjaga,” jelasnya.

Sejalan dengan semangat penyelesaian perdamaian tersebut kata dia, maka jaksa agung mengeluarkan aturan nomor; 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

Dimana dalam peraturan tersebut, telah disebutkan bahwa terhadap tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, diancam dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital