Wali Kota kampanye batasi plastik di jajaran pemerintah Kota Palu. Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE membatasi penggunaan plastik dan styrofoam di seluruh kantor OPD.
Pembatasan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor: 660.2/3591/DLH/2022 tertanggal 4 November 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam.
Baca juga: peringati-hari-lingkungan-hidup-dlh-parimo-pungut-sampah-di-pantai
Gerakan ini dalam rangka mendukung program Kota Palu menuju Adipura, Seperti keterangan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu, Kamis (11/11/2022).
Sehingga para OPD tidak lagi menyediakan atau menyajikan makanan dan minuman dengan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam dalam semua kegiatan.
Kini menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan atau makanan tidak lagi membungkus dengan plastik tetapi memakai piring. Kemudian menyediakan makanan dengan kemasan organik seperti daun atau kertas.
Selain itu, menyediakan air minum isi ulang, seperti galon dan tidak menyediakan air minum kemasan melainkan mewajibkan membawa tumbler.
Baca juga : pakai-apd-dari-bahan-plastik-dokter-di-makassar-tertular-covid-19/
Surat edaran ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota nomor 40 tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam. (aaa/PaluEkspres)






