KPU RI menetapkan jumlah calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah (Sulteng) bertambah satu orang menjadi 22 orang, setelah Mugira ditetapkan memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Penetapan tersebut berdasarkan Berita Acara Nomor 1341/PL.01.4-BA/72/2023 tentang Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulteng tanggal 20 April 2023.
KPU RI menetapkan Mugira memenuhi persyaratan menjadi calon anggota DPD dari Dapil Sulteng, tertuang dalam Keputusan Nomor 328 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 300 Tahun 2023 tentang Penetapan Bacalon Anggota DPD Provinsi Sulteng yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam Pemilu Tahun 2024.
Salinan keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada tanggal 24 April 2023 tersebut, secara otomatis total calon anggota DPD Dapil Sulteng berjumlah 22 orang yang dapat melakukan pendaftaran persyaratan calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD tahun 2024.
Masih dalam salinan putusan KPU RI tersebut mencantumkan jumlah dukungan Mugira yang memenuhi syarat sebanyak 2.032 dukungan. Sedangkan jumlah dukungan minimal untuk Provinsi Sulteng sebanyak 2.000 pemilih.
Anggota KPU Sulteng Sahran Raden dikonfirmasi hal itu menjawab dengan mengirim salinan Keputusan KPU RI Nomor 328 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 300 Tahun 2023 tentang Penetapan Bacalon Anggota DPD Provinsi Sulteng yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam Pemilu Tahun 2024.
“Dapat dibaca dalam pertimbabgan keputusan ini (Keputusan KPU RI Nomor 328 Tahun 2023). Dan lampiran nomor Mughira 22,” kata Sahran Raden melalui pesan WhatsApp yang diterima media ini, Senin (1/5/2023). (bid/paluekspres)






