Seorang buruh bangunan bernama Yonatan Musa (49), warga Kelurahan Kawua, Kecamatan Poso Kota Selatan, Sulawesi Tengah, tewas di tempat kerjanya, Rabu (17/5/2023). Natan panggilannya akrabnya, tewas setelah ditikam rekan kerjanya inisial S saat mengerjakan bangunan ruko di Desa Tompira, Morowali Utara (Morut).
Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
” Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayan yang mengakibatkan korban Yonatan Musa yang biasa dipanggil Natan tewas di tempat kejadian perkara pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 pukul 10.00 Wita di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara,” kata Imam melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (17/5/2023).
Ia menjelaskan, korban tewas setelah mendapat dua tusukan di bagian rusuk sebelah kanan dan bagian ulu hati.
Usai menikam korban lanjutnya, pelaku S menusuk badannya sendiri sebanyak 4 kali dan berhasil diamankan petugas. Kemudian korban dan pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Lembo.
“Jenazah korban masih di Puskesmas Lembo, menunggu keluarga dari Poso, untuk pelaku sendiri setelah mendapatkan perawatan langsung diamankan di Polres Morowali Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk Motifnya diduga karena kesalahpahaman namun masih didalami oleh petugas,” ujar Kapolres.
Adapun kronologis kejadian berawal pada Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 10.00 Wita, saat korban, pelaku dan seorang lagi rekan kerjanya bernama Adi, sedang mengerjakan bangunan ruko yang terletak di Desa Tompira.
Saat itu pelaku memanggil korban yang sedang mengerjakan plesteran bagian atas gedung dan naik di kuda-kuda yang merupakan pijakan kayu. Saat, itu pelaku memanggil korban untuk turun dan berbicara sebentar tentang penyelesaian pekerjaan supaya lebih cepat tuntas. Namun, saat itu korban tidak mau turun dan menyuruh pelaku untuk fokus berkerja. Hal itu membuat pelaku marah.
Saat pelaku masih dilanda emosi, kemudian korban turun dari kuda-kuda untuk menemui pelaku. Kemudian pelaku langsung mengambil pisau yang berada dalam sebuah tas hitam di atas bangku yang terletak tidak jauh dari tempat mereka bekerja.
Selanjutnya, pelaku menikam bagian rusuk sebelah kanan dan bagian ulu hati korban, sehingga korban meregang nyawa dan tak tertolong hingga tewas di lokasi kejadian. Begitu usai menikam korban, pelaku juga menusuk dirinya sendiri menggunakan pisau tersebut sebanyak 4 kali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terjerat pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dan Pasal 354 KUHP. Dalam pasal tersebut mencantumkan: (1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (bid/paluekspres)






