MALANG, PALUEKSPRES.COM – Agus Sulaiman, eks anggota Polres Probolinggo, divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (23). Agus langsung mengamuk dan mempertanyakan putusan hakim setelah sidang.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (23/9/2026). Dalam perkara yang sama, terdakwa Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Sidang putusan digelar secara tertutup. Keluarga korban dan massa Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) memenuhi PN Malang sehingga sebagian pengunjung memantau jalannya persidangan melalui layar monitor yang disediakan di luar ruang sidang.
Ketua majelis hakim Achmad Soberi membacakan amar putusan terhadap kedua terdakwa.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaiman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Achmad Soberi, Rabu (23/9/2026).
Agus Langsung Mengamuk
Usai putusan dibacakan, Agus sempat terlihat tenang. Namun, beberapa saat kemudian dia mengamuk setelah mendapat teriakan dari massa yang berada di ruang sidang.
Agus mempertanyakan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya.
“Apa adil kayak gini, apa adil?” ujar Agus sambil terus ditenangkan aparat keamanan.
Agus kemudian mempertanyakan kehadiran massa LIRA dalam persidangan.
“Untuk LIRA, kenapa? karena mempunyai masalah pribadi sama saya. Kenapa dia bisa datang banyak orang di sini?” tutur Agus.
“Nyawa saya taruhannya bu, jangan bilang adil adil gitu. Kalau belum tahu masalahnya jangan sok tahu bu. lepaskan saya gak apa-apa. Saya lebih baik mati di luar,” ujar Agus yang terus dipegangi petugas keamanan.
Sementara itu, Suyitno sempat pingsan setelah putusan dibacakan. Setelah siuman, dia tampak menangis dan lemas hingga harus dibopong petugas menuju ruang tahanan.
Hakim Nilai Agus sebagai Pelaku Utama
Majelis hakim menilai Agus merupakan pelaku utama sekaligus pihak yang memiliki niat utama dalam pembunuhan Faradila.
Hakim menyebut Agus sebagai intellectual dader atau pihak yang menjadi penggagas utama tindak pidana tersebut.
“Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman sebagai pemilik niat utama yang hendak mewujudkan perbuatan pidana menghilangkan nyawa orang lain atau intellectual dader karena terbukti membunuh korban Faradilla Amalia Najwa dengan cara yang sadis,” ujar hakim.
Hakim juga menyatakan tidak menemukan hal yang meringankan bagi para terdakwa. Salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa yang berupaya menghilangkan jejak kejahatan dengan membuang jenazah korban dan mengubur ponsel milik Faradila.
“Para Terdakwa berupaya menghilangkan jejak kejahatan dengan cara membuang jenazah dan mengubur ponsel milik korban, perbuatan para Terdakwa telah mencederai sendi-sendi kemanusiaan. Keadaan meringankan, tidak ditemukan,” ujar hakim Soberi.
Faradila Dibunuh dan Jasadnya Dibuang ke Sungai
Kasus ini terungkap setelah jasad Faradila ditemukan di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025) pagi.
Faradila merupakan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Kabupaten Probolinggo. Dalam perkara tersebut, Agus diketahui merupakan kakak ipar korban.
Penyidikan kemudian mengarah kepada Agus dan Suyitno. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, barang bukti, dan petunjuk.
Sebelumnya, penyidik mengungkap korban diduga sempat disekap sebelum akhirnya dibunuh. Polisi juga mendalami dugaan bahwa pembunuhan dilakukan di wilayah Probolinggo, sedangkan jasad korban dibuang ke wilayah Pasuruan.
Jaksa Sebelumnya Tuntut Seumur Hidup
Vonis mati yang dijatuhkan kepada Agus lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Agus dan Suyitno dengan pidana penjara seumur hidup. Jaksa menilai kedua terdakwa memiliki peran aktif dalam rangkaian pembunuhan Faradila.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto mengatakan jaksa masih akan mempertimbangkan langkah hukum setelah putusan tersebut.
“Jadi dari kami selaku penuntut umum, kami melakukan upaya apa, pikir-pikir, Karena kan memang hak kami untuk melakukan pikir-pikir terkait dengan putusan atau vonis dari majelis hakim,” ujar Budi Murwanto.






