Selasa, 13 Oktober 2026

Bekas Ajudan Jokowi, Letjen Widi Ditangkap Tim Gabungan Puspom TNI Terkait Korupsi Jual Beli Lahan BUMD Cilacap

JAKARTA. PALUEKSPRES.COM – Letnan Jenderal (Letjen) Widi Prasetijono, mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kini duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi jual beli lahan milik PT Rumpun Segara Antan (RSA) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam perkara tersebut, Widi didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun menyalahgunakan kewenangan dalam proses penjualan lahan Kebun Carui. Saat itu, ia menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro sekaligus ex officio Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip).

Persidangan yang berlangsung selama hampir tiga bulan sejak 27 Juli 2026 itu mengungkap sejumlah hal, mulai dari dugaan aliran dana sekitar Rp 20 miliar melalui rekening keluarganya hingga peran Widi dalam proses penjualan lahan. Di tengah proses hukum tersebut, Widi juga menceritakan pengalamannya saat ditangkap di rumah ibunya di Trenggalek, Jawa Timur, serta menjalani penahanan selama lima bulan di fasilitas tahanan militer dengan pengamanan superketat.

Lahan 700 Hektare Senilai Rp 237 Miliar

Perkara yang menjerat Widi berkaitan dengan penjualan lahan Kebun Carui seluas sekitar 700 hektare dengan nilai sekitar Rp 237 miliar. Lahan tersebut merupakan milik PT RSA.

Dalam persidangan terungkap bahwa PT RSA memiliki afiliasi dengan Yardip dan Kodam IV/Diponegoro.

Lahan itu kemudian dijual kepada badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Cilacap, yakni PT Cilacap Segara Artha (CSA). Namun, setelah transaksi berlangsung, muncul surat permohonan pemblokiran sertifikat dari Pangdam IV/Diponegoro yang menjabat setelah Widi kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap.

Akibatnya, PT CSA tidak dapat memanfaatkan lahan yang telah dibelinya. Lahan Kebun Carui tersebut kini dikuasai Kodam IV/Diponegoro.

Selama persidangan, majelis hakim dan penuntut umum mendalami sejumlah keterangan saksi serta bukti terkait dugaan aliran dana sekitar Rp 20 miliar yang disebut diterima Widi melalui rekening keluarganya.

Selain itu, persidangan juga menelusuri sejauh mana pengaruh Widi dalam pengambilan keputusan terkait penjualan lahan PT RSA tersebut.

Widi berulang kali membantah menikmati aliran dana itu. Ia juga membantah terlibat dalam proses penjualan lahan serta menyanggah anggapan bahwa lahan tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN).

Diperiksa Bersama Tiga Terdakwa Lain

Dalam perkara koneksitas tersebut, Widi menjalani pemeriksaan bersama tiga terdakwa lainnya.

Dua di antaranya merupakan mantan anak buahnya di Kodam IV/Diponegoro, yakni Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, mantan Asisten Perencanaan (Asren) Kodam IV/Diponegoro, serta Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro.

Satu terdakwa lainnya adalah Suko Madya Susilo, mantan Direktur Operasional PT RSA dari kalangan sipil.

Pada Senin (12/10/2026), pemeriksaan terhadap Widi berlangsung lebih dari 11 jam di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Dalam persidangan itu, Widi tidak hanya memberikan keterangan mengenai perkara yang menjeratnya, tetapi juga mengungkap kembali proses penangkapannya hingga pengalaman selama menjalani penahanan.

Ditangkap di Rumah Ibu Saat Puasa Pertama Ramadan 2026

Di hadapan majelis hakim, penuntut umum, dan penasihat hukum, Widi menceritakan bahwa dirinya sempat mengajukan penundaan pemanggilan setelah menerima panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

Permohonan tersebut diajukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung.

Setelah itu, Widi mengajukan izin untuk menjalani tradisi nyadran di rumah ibunya di Trenggalek, Jawa Timur.

Nyadran atau sadranan merupakan tradisi masyarakat Jawa yang umumnya dilakukan menjelang Ramadan. Kegiatan ini meliputi ziarah dan pembersihan makam, doa bersama, serta makan bersama.

Widi mengatakan, dirinya sempat menginap semalam di Semarang sebelum melanjutkan perjalanan ke Trenggalek. Setelah tiba di rumah ibunya dan menghabiskan waktu hingga malam, ia mengaku dijemput personel gabungan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada pagi hari.

Penjemputan itu, menurut keterangannya, berlangsung pada hari pertama puasa Ramadan 2026, sekitar pertengahan Februari.

“Saya izin nyadran ke Jawa Timur, ke Trenggalek di rumah ibu saya. Saya sampai menginap di Semarang semalam, kemudian saya berangkat ke Trenggalek. Kemudian di Trenggalek sampai malam. Kemudian paginya saya sudah dijemput tim gabungan Puspom TNI, Yang Mulia,” ujar Widi dalam persidangan.

Ia menjelaskan, personel yang datang merupakan gabungan dari unsur TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, serta unsur pidana militer.

“Jadi ada gabungan Darat, Laut, Udara. Termasuk dari Pidmil, yang datang ke sana. Saya lupa nama-namanya. Ada beberapa kolonel angkatan darat dari Puspom, angkatan laut dengan Letkol Angkatan Udara,” lanjutnya.

Widi mengaku meminta keluarganya menemui petugas yang datang. Ia juga mengatakan tidak berusaha melawan saat dijemput.

“Untuk apa saya melawan? Toh ini prajurit kita sendiri. Jadi waktu itu saya juga langsung keluar, minta waktu untuk mandi saja, karena masih pagi-pagi, dan itu adalah puasa hari pertama pada tahun 2026. Kemudian saya langsung dibawa ke Pidmil untuk diperiksa,” katanya.

Lima Bulan di Tahanan Super Maximum Security Guntur

Menurut Widi, pemeriksaan saat itu sempat ditunda karena dirinya belum didampingi penasihat hukum atau penasihat hukum (PH).

Setelah itu, ia dibawa ke fasilitas tahanan militer di Guntur, Jakarta, yang disebutnya sebagai instalasi tahanan dengan tingkat pengamanan Super Maximum Security.

“Karena belum ada PH-nya, sehingga ditunda. Waktu itu saya langsung menginap di hotel prodeo di (instalasi tahanan militer) Super Maximum Security di Guntur (Jakarta),” ujar Widi.

Ia mengaku menghabiskan lima bulan di fasilitas tahanan tersebut. Widi menggambarkan tempat itu sebagai ruangan yang tertutup, dengan akses cahaya dari kaca di bagian atas.

“Memang full benar-benar itu tertutup semua, hanya kaca di atasnya itu. Dan saya berada di situ selama 5 bulan itu di lantai dua. Dan saya sendirian di situ. Jadi ada beberapa ruangan itu, penguasanya saya,” katanya.

Selama menjalani penahanan, Widi mengaku tidak pernah melaksanakan salat Jumat. Ia juga mengatakan keluarganya baru diizinkan menjenguk setelah 40 hari masa penahanan.

Setelah itu, kunjungan keluarga diperbolehkan setiap Selasa dan Kamis.

“Setelah itu baru setiap Selasa dan Kamis boleh dijenguk,” ujarnya.

Widi menambahkan, anaknya pernah datang pada hari Sabtu karena menyesuaikan kesibukan anak dan menantunya. Namun, menurut pengakuannya, kunjungan tersebut tidak diizinkan.

Ia juga menceritakan kondisi istrinya pada masa awal penahanan. Menurut Widi, sang istri hanya bisa menangis ketika datang untuk berada di dekatnya, meskipun keduanya terpisah tembok.

“Istri saya itu awal-awal menangis di pinggiran, hanya untuk berdekatan dengan saya walaupun terpisah oleh tembok. Itu hal yang luar biasa. Jadi sungguh sangat sangat menyedihkan Yang Mulia,” ungkapnya.

Dipindahkan ke Rutan Militer Cimanggis

Setelah lima bulan menjalani penahanan di Guntur, Widi kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok.

Di tempat tersebut, ia bergabung dengan dua terdakwa yang sebelumnya merupakan anak buahnya, yakni Kolonel Inf Wisnu Kurniawan dan Kolonel Chk Sjaiful Nursaid.

Widi menyebut kondisi di RTM Cimanggis lebih baik dibandingkan tempat penahanan sebelumnya.

“Alhamdulillah saya ikut yang di RTM. Dan kondisinya alhamdulillah lebih baik ya, daripada berada Super Maximum Security Guntur itu,” kata dia.

Minta Dibebaskan dan Memohon Putusan yang Adil

Menutup keterangannya di hadapan majelis hakim, Widi meminta agar perkara yang menjerat dirinya dan para terdakwa lainnya diputus secara adil.

Ia juga memohon agar majelis hakim membebaskan mereka dari dakwaan yang diajukan.

“Jadi saya mengetuk hati Yang Mulia untuk berbuat yang seadil-adilnya. Saya hanya minta satu supaya kami semua dibebaskan. Karena diusut bagaimanapun ini juga tidak akan ada salahnya atau perbuatan melawan hukum yang kami lakukan,” pungkasnya.

Permintaan tersebut disampaikan di tengah proses persidangan yang masih berjalan. Bantahan Widi terhadap dakwaan merupakan bagian dari keterangannya sebagai terdakwa, sementara penilaian atas perkara akan ditentukan melalui proses hukum.

Berdasarkan jadwal yang disampaikan dalam laporan sumber, Widi bersama tiga terdakwa lainnya direncanakan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan oleh penuntut umum koneksitas pada Kamis (22/10/2026).

Agenda tersebut menjadi tahapan berikutnya dalam proses persidangan perkara dugaan korupsi penjualan lahan Kebun Carui di Kabupaten Cilacap.

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam