Bisa Saja Putra Presiden Lapor Balik si Pelapor

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Kasus dugaan penodaan yang dilakukan Kaesang Pangarep dianggap tak memenuhi unsur. Polri bahkan berencana untuk menghentikan kasus itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, saat ini si pelapor yakni Muhammad Hidayat memang telah berstatus tersangka. Tapi tak menjalani penahanan.

Bacaan Lainnya

Sengaja Hidayat tak ditahan karena ditangguhkan sang istri. “Permintaan dari istrinya. Kan boleh, itu haknya dia diatur dalam undang-undang,” kata dia, Kamis (6/7).

Namun dia menegaskan kasus dugaan pencemaran nama baik Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan yang menyeret Hidayat menjadi tersangka itu tetap berlanjut. “Kan sudah maju ke kejaksaan. P19 kami tindaklanjuti,” sambung dia.

Dengan adanya pelaporan yang membuat heboh ini, tak menutup kemungkinan penangguhan penahanan Hidayat ditangguhkan. “Kita tunggu saja. Itu kan pertimbangan penyidik ya,” ucapnya.

Sementara untuk Kaesang yang dianggap melakukan penodaan tapi tak terbukti, Argo menyebut bisa saja melapor balik bila merasa dicemarkan. “Bisa saja. Laporan kan hak seseorang, silahkan saja,” tukas dia.

(elf/JPG)

Pos terkait